Dua wanita bersaudara, kakak beradik Jamih alias Mbak Mur (50) dan Sunarsih (64) yang tengah hamil enam bulan telah dibunuh seorang lelaki, Suparno Bin Karmidi (49) di Desa Mentaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (21/03/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
PULANG PISAU – Jajaran Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng berhasil mengungkap pembunuhan sadis yang dilakukan Suparno terhadap kakak beradik Jamiah (50) dan Sunarsih.
Timsus Gabungan Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra, berhasil meringkus pelaku pada Senin, (22/03/2021) pukul 05.00 WIB.
Setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP, pemeriksaan para saksi dan barang bukti, serta penyelidikan, pelaku merupakan warga Desa Saka Tamiang RT 04, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Perampokan Tewaskan Mariati

Pada hari yang sama, Minggu, (21/3/2021) juga terjadi peristiwa perampokan (Pencurian dengan Kekerasan) di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
Perampokan telah menewaskan seorang ibu, Mariati alias Imar (41), warga Desa Sakabatur, RT 004, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah serta mengakibatkan anaknya Wahyudi (6) mengalami luka bera pada bagian kepala.
Kedua peristiwa sadis itu diketahui dari adanya pengaduan masyarakat, kemudian Kapolres Pulang Pisau bergerak cepat. Timsus Gabungan Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto dikutip dari boneo24.com, mengatakan pelaku perampokan adalah Suriansyah bin Mastur (28), warga Desa Saka Batur RT. 06 Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Tersangka Suriansyah berhasil diringkus Polsek Banama Tingang dan Satreskrim Polres Pulang Pisau di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang, Minggu (21/03/2021) pukul 14.00 WIB.
“Alhamdulillah kedua pelaku yang melarikan diri dan meresahkan masyarakat ini berhasil kami tangkap dalam waktu sangat singkat di bawah 1×24 jam,” ujarnya.
Dikatakan, bahwa pelaku curas atas nama Suriansyah dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku pembunuhan sadis atas nama Suparno dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (sir)