KOTABARU, koranbanjar.net – Pencabutan tiga izin usaha pertambangan operasi produksi (IUPOP) milik anak perusahaan PT Silo Group di Pulau Laut, Kotabaru, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel, telah kalah di Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
Menganggapi hal itu, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, Senin (2/9/2019), mengatakan kepada koranbanjar.net, penetapan keputusan dari MA tentu bersifat mengikat. Sebab, gugatan PT Silo Group menang secara konstitusi dan hukum.
“Jadi kita tidak mungkin melanggar aturan hukum, dan jika kita melakukan kebijakan pasti akan melanggar aturan,” katanya.
Sementara di pihak Silo Group, kata Mukhlis, sebagai pihak perusahaan penambang wajib melakukan reklamasi setelah penambangan. Reklamasi yang dimaksud bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang rusak akibat terdampak aktivitas pertambangan.
“Wajib bagi perusahaan melaksanakan reklamasi. Dana reklamasi itupun harus ada,” katanya.
Baca Juga: 3 SK Gubernur Kalsel Kalah Di MA, Pemprov Kejar Komitmen Silo Group
Baca Juga: Walhi Kalsel Kecewa SK Gubernur Kalah Di MA
Lebih dari itu, Mukhlis menekankan, jika memang harus membuka usaha pertambangan maka perusahaan terkait juga harus memberikan sosialisasi dan perhatian pada masyarakat, khususnya yang berada dekat kawasan pertambangan.
“Agar jangan sampai merugikan lingkungan dan masyarakat. Apabila ada (alat tambang) yang lebih canggih maka jangan sampai merusak lingkungan yang ada,” tutupnya. (cah/dny)