Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Hukum Berhubungan Badan Suami Istri di Malam Hari Raya Iduladha

1692
×

Hukum Berhubungan Badan Suami Istri di Malam Hari Raya Iduladha

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi berhubungan suami istri. (Foto: Media Pemalang/Koranbanjar.net)
Ilustrasi berhubungan suami istri. (Foto: Media Pemalang/Koranbanjar.net)

Hukum berhubungan suami istri pada malam hari raya Iduladha, atau sesudah salat Idul Ied menurut Habib Farid Fakhir sangat dibolehkan (mubah).

BANJARMASIN, koranbanjar.net Lewat tausiyah singkatnya kepada media ini, Jumat (28/6/2023) di Banjarmasin, lebih lanjut Habib Farid menjelaskan, hukum bersenggama baik dengan suami maupun istri dibolehkan bahkan sangat baik.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Karena Iduladha adalah hari raya umat Islam, maka dianjurkan melakukan hal-hal menyenangkan hati yang mubah,” tuturnya.

Diantaranya lanjut Habib Farid, bercandanya suami istri, menyenangkan hati suami maupun istri.

“Maka itu sangat baik dilakukan di hari raya umat Islam,” ucapnya.

Terkecuali bagi orang – orang yang melaksanakan ibadah haji, maka tidak diperbolehkan bahkan diharamkan berhubungan suami istri.

Hal itu dikarenakan sebelum melakukan tahalul ke 2 yaitu setelah melaksanakan 3 perkara.

“Memotong rambut, tawa rukun, terakhir melontar jumrah aqobah,” terangnya.

Maka sebelum melaksanakan 3 hal tadi sambung Habib Farid tidak dibolehkan melakukan hubungan suami istri di waktu tersebut.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *