Hukum berhubungan suami istri pada malam hari raya Iduladha, atau sesudah salat Idul Ied menurut Habib Farid Fakhir sangat dibolehkan (mubah).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Lewat tausiyah singkatnya kepada media ini, Jumat (28/6/2023) di Banjarmasin, lebih lanjut Habib Farid menjelaskan, hukum bersenggama baik dengan suami maupun istri dibolehkan bahkan sangat baik.
“Karena Iduladha adalah hari raya umat Islam, maka dianjurkan melakukan hal-hal menyenangkan hati yang mubah,” tuturnya.
Diantaranya lanjut Habib Farid, bercandanya suami istri, menyenangkan hati suami maupun istri.
“Maka itu sangat baik dilakukan di hari raya umat Islam,” ucapnya.
Terkecuali bagi orang – orang yang melaksanakan ibadah haji, maka tidak diperbolehkan bahkan diharamkan berhubungan suami istri.
Hal itu dikarenakan sebelum melakukan tahalul ke 2 yaitu setelah melaksanakan 3 perkara.
“Memotong rambut, tawa rukun, terakhir melontar jumrah aqobah,” terangnya.
Maka sebelum melaksanakan 3 hal tadi sambung Habib Farid tidak dibolehkan melakukan hubungan suami istri di waktu tersebut.
(yon/rth)