Tak Berkategori  

Walhi Kalsel Kecewa SK Gubernur Kalah Di MA

BANJARBARU, koranbanjar.net – Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono, mengaku kecewa dengan tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel tentang pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUPOP) milik anak perusahaan PT Silo Group di Pulau Laut, Kotabaru, yang kemudian tak bisa dipertahankan di Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

“Karena kita sangat berpegang terhadap keselamatan lingkungan dan keselamatan rakyat. Seharusnya posisi negara, pemerintah, termasuk penegak hukum bukan untuk industri ekstraktif, tambang maupun perkebunan,” ujarnya saat dihubungi koranbanjar.net melalui Whatsapp, Senin (26/8/2019) malam.

Dia menilai putusan pengadilan sering tidak berpihak terhadap keselamatan lingkungan dan rakyat. “Sejak dulu Walhi mendorong agar negara kita memiliki pengadilan lingkungan dan sangat diperlukan penegak hukum termasuk hakim yang bersertifikat lingkungan,” katanya.

Menurutnya, wilayah Pulau Laut masih memiliki permasalahan kebutuhan air. “Sudah sejak lama kita menyuarakan agar perizinan tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dicabut, termasuk Pulau Laut dan Pulau Sebuku di Kalsel,” ungkapnya.

Hal itu, dikemukakan Kisworo, termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Baca Juga:  3 SK Gubernur Kalsel Kalah Di MA, Pemprov Kejar Komitmen Silo Group

Ke depannya, dia berharap Pemprov Kalsel bisa melakukan PK terhadap kasus ini. “Pulau Sebuku sudah dihancur. Meratus yang merupakan atap rumah Kalsel juga akan di runtuh orang. Jangan sampai Pulau Laut lagi yang akan dihancur,” pungkasnya. (ykw/dny)