Berikut penjelasan singkat mengenai berkurban atau membeli hewan kurban dari hasil uang riba.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam tausiyah singkatnya lewat media ini, Minggu (2/7/2023) Habib Farid Fakhir bin Ibrahim Assegaf menjelaskan tentang hal itu.
Apakah diperbolehkan berkurban dengan harta riba atau semacamnya dari harta-harta yang haram, seperti harta rampasan atau lainnya?
Habib Farid Fakhir Asseqqaf menerangkan, kata sebagian ulama berkurban dengan uang hasil riba hukumnya haram dan tidak sah, karena uang riba bukanlah milik yang berkurban.
Membeli sesuatu dari uang bukan miliknya tidaklah sah. Maka uang hasil riba mesti dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Habib Farid.
Ketika dia tidak mengetahui pemiliknya, maka uang itu dianggap seperti harta yang hilang tidak bisa mengembalikannya kepada pemiliknya
“Harta seperti itu pun diserahkan untuk kemaslahatan umum, seperti perbaikan jalan dan lain sebagainya,” sebut Habib Farid.
Tapi bukan berarti dengan demikian sudah lepas dari dosa riba, maka tetap bertaubat dan berhenti dari pekerjaan demikian.
Adapun hukum memakan daging kurban dari keuangan yang bersumber dari riba dan dia yakin akan demikian, maka haram hukumnya.
Terkecuali dalam hal darurat jika tidak memakannya maka orang itu akan meninggal dunia,
“Maka dibolehkan sebatas mempertahankan kehidupannya saja. Walahu alam bisawab,” tutup Habib Farid.
(yon/rth)