Dua hari usai kunjungan kerja (Kunker) ke Tanah Bumbu, Menteri Sosial Juliari P Batubara langsung ditetapkan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan korupsi bantuan bansos virus Corona (Covid-19), Minggu (6/12/2020).
TANAH BUMBU, koranbanjar.net– Seperti diketahui, Mensos Juliari P Batubara didampingi Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, M Syarifuddin atau akrab disapa bang Dhien berkunjung ke Tanah Bumbu pada Jumat (4/12/2020) menghadiri acara di Hotel Ebony Batulicin.
Kedatangan Juliari P Batubara dalam rangka kunker didampingi Bang Dhien dari Fraksi Partai PDI-P itu, dalam rangka koordinasi teknis dalam pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan program keluarga harapan (PKH).
Pada kegiatan tersebut, Juliari P Batubara disambut puluhan SDM PKH merupakan bagian dari petugas pendamping PKH yang tersebar pada sepuluh Kecamatan di Tanah Bumbu.
Di mana, Mensos Juliari P Batubara menerangkan, akan mewacanakan peningkatan target graduasi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) dari 10 persen pada 2020 menjadi 30 persen pada 2021, yang tercatat ada 10 juta KPM pada 2021.
Peningkatan jumlah graduasi ini guna memberikan kesempatan bagi warga miskin yang belum pernah mendapatkan PKH bisa menggantikan mereka yang tergraduasi atau tidak lagi menjadi penerima manfaat.
Untuk mencapai target itu, Juliari P Batubara memaparkan, perlu kerja keras pendamping PKH dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
“Yang namanya bantuan itu sifatnya temporer atau sementara, tidak ada yang namanya bantuan terus menerus. Jadi untuk tahun 2021 untuk keluarga penerima manfaat PKH maximum lima tahun, kita ingin agar keluarga-keluarga lain yang memerlukan bantuan,” kata Mensos Juliari P Batubara, Jumat (4/12/2020).
Dikesempatan itu, tersangka Juliari P Batubara juga diketahui sempat memberi penghargaan kepada tiga orang SDM PKH yang berprestasi dalam Graduasi terbanyak tahun 2020 di wilayah Tanah Bumbu.
Sebagai informasi, sebelum Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka, ada sejumlah enam orang yang turut dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK RI.
Mereka ialah, Matheus Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, kedua Wan Guntar, ketiga Ardian, keempat Harry, kelima Sanjaya dari pihak swasta, terakhir Sekretaris di Kemensos Shelvy N.
Namun, hanya ada empat orang lainnya yang turut ditetapkan jadi tersangka yakni, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.(ags/maf)