Eks Pemimpin Redaksi (Pemred) Banjarhits, Diananta Putra Sumedi, dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (20/7/2020). Diananta dinilai terbukti bersalah karena menyebar isu sara lewat berita berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel. Berita itu ditayangkan pada 8 November 2019 lalu.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Sidang Senin itu merupakan agenda sidang yang telah dijalani Diananta sejak 8 Juni 2020 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diananta Putra Sumedi dengan pidana penjara selama 6 bulan, dipotong masa penahanan sementara,” kata JPU Rizki Purbo Nugroho.
Meski JPU menyampaikan mereka memahami kebebasan pers sebagai bentuk tegaknya demokrasi, namun mereka menilai harus ada batasan ketika seorang jurnalis yang memiliki fungsi kontrol sosial justru memberitakan hal yang dapat menimbulkan konflik kesukuan.
Di pihak lain, salah satu kuasa hukum Diananta yang tergabung dalam Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Hafizh Halim, mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. “Kita tetap bertahan, bahwa Diananta tidak layak untuk diberi hukuman,” ujar Hafizh.
Menyimak pendapat saksi ahli pers saat persidangan, Hafizh menyebut ada perjanjian kerja sama antara Banjarhits dengan media online Kumparan yang sudah disepakati kedua pihak. Sebab, sebagaimana diketahui, Banjarhits waktu itu merupakan salah satu partner Kumparan.
Dia mengatakan tegas bahwa saksi ahli menyebut yang bertanggung jawab atas kasus ini adalah pihak Kumparan.
Baca juga: Kuasa Hukum Pemred Banjarhits Sebut Kumparan Lepas Tanggung Jawab
Senada dengan Hafizh, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, juga menilai tuntutan dari JPU tidak tepat. “Enam bulan kan. Menurut kami itu tuntutan yang sangat tidak tepat. Harusnya tuntutan bebas. Bukan tuntutan pidana atau penjara,” katanya.
Dari penafsiran LBH dan Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Ade menilai fakta persidangan menunjukkan unsur sesuai pasal yang didakwakan tidak terpenuhi.
“Unsur yang tidak terpenuhi adalah Diananta melakukan penyebaran berita karena dia adalah seorang jurnalis. Sehingga unsur tanpa hak tidak terpenuhi. Jika salah satu unsur saja tidak terpenuhi, sudah tidak layak dipidana,” ujarnya.
Baca juga: Jurnalis Turun ke Jalan Minta Diananta Dibebaskan
JPU pun, sambung dia, juga tidak menghadirkan saksi yang mendukung untuk memenuhi unsur pasal 28 Ayat 2. “Dia (JPU) bilang menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan gitu ya. Nah, pasal ini delik materiil, kalau delik materiil dia harus ada dulu peristiwanya, baru kemudian dia bisa dipidana. Apakah peristiwa kebencian itu sudah ada? JPU tidak bisa membuktikan itu,” terangnya.
Nantinya, sidang pledoi kasus Diananta digelar pada 27 Juli 2020. Dalam sidang itu tim kuasa hukum dan Diananta akan menyampaikan pembelaannya atas tuntutan jaksa. (ags/dny)
Baca lainnya:
Jurnalis Diananta Putra Resmi Ditetapkan Tersangka
Berkas Perkara Pemred Banjarhits Dilimpahkan Ke Kejari Kotabaru