ANGKINANG, koranbanjar.net – Pom Mini dipersoalkan saat sudah menjamur tanpa izin. DPW Asosiasi Pengusaha Pom Mini (APPMI) Kalsel meminta solusi yang tepat tanpa harus ‘membunuh’ mata pencahariannya. Ia juga mengaku siap dibina agar usaha Pom Mini tidak dicap ilegal.
Ketua DPW APPMI Kalsel Suyitno mengakui usaha Pom Mini belum berizin dan hanya mengantongi IMB, tetapi ia berharap instansi berwenang memberi bantuan dalam pembinan bagaimana caranya supaya mendapat pembinaan sehingga bisa mengurus perizinan.
“Bukan cuma teriak ilegal saja, tapi dibina dicarikan solusinya tanpa menutup usaha masyarakat,” ucapnya saat diwawancarai koranbanjar.net, Selasa (30/7/2019) malam, di kediamannya di Desa Bakarung Kecamatan Angkinang, Hulu Sungai Selatan (HSS).
Baca: DPW APPMI Kalsel: BBM langka Juga Terjadi Di Pom Mini
Ditanya apakah ada pembicaraan mengenai pembinaan dari instansi terkait, ia mengakui saat ini belum ada. Tetapi ia mengatakan jika Pom Mini selalu dipermasalahkan keamanannya, maka pihaknya sudah sejak awal memiliki standar keamanan.
Ia mengatakan dalam pemasangan, jarak minimal antara mesin dengan penampungan 7 meter supaya lebih aman.
Baca: Kini Pom Mini Dipersoalkan, DPRD Salahkan Eksekutif
“Safety mesin insyaAllah yang tergabung di asosiasi saya sediakan semuanya, setiap pom mini anggotanya juga harus ada APAR dan pasir untuk antisipasi jika ada hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Selain menjaga keamanan dan keselamatan, penetapan harga dan takaranpun ia mengaku melalui asosiasi selalu mengingatkan anggotanya.
Anggota DPRD HSS membahas kelangkaan BBM dan menyinggung keberadaan Pom Mini, saat ditanya ia mengaku belum ada undangan untuk mengikuti pembahasan, tetapi kapanpun ia siap jika dipanggil dan akan bicara membahasnya sebagai Ketua DPW APPNI Kalsel. (yat/dra)