KANDANGAN, koranbanjar.net – Selain permasalahan sopir truk yang sulit mendapatkan BBM solar, pemabahasan juga melebar tentang sulitnya mendapatkan BBM premium yang dikeluhkan sopir taksi colt. Ini ditenggarai akibat menjamurnya pom mini yang kemudian ‘dipelesetkan’ jadi Pertamini.
Ketua Komisi II DPRD HSS Safriansyah menyayangkan dalam kasus pom mini ini.
“Katanya pihak kecamatan lah yang mengizinkan, akhirnya menjamur dan kejadian seperti ini, malah saya pernah membaca di medsos dinilai kita ini kota seribu pertamini,” lontar Safriansyah di DPRD HSS, Senin (29/7/2019.
Safriansyah akan meminta perwakilan sopir taksi untuk menyampaikan keluhan secara langsung.
Senada dengan Safriansyah, Anggota Komisi III Muchlis Ridhani blak-blakan menyalahkan eksekutif, ia menyayangkan kenapa sampai ‘membanjir’ dahulu baru teriak tidak ada izin.
Muchlis mengatakan kalau sudah terlanjur banyak ini susah mengendalikannya lagi, karena ini sudah urusan perut.
“Susahnya (jika ditindak sekarang) mereka (pemilik pom mini) akan mengatakan, kami modal belum kembali,” tutur politisi Partai Golkar itu.
Sementara Kabid PTSP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) HSS Rahimi, saat dikonfirmasi di kantornya, membantah bahwa pihaknya lah membiarkan menjamurnya pom mini di HSS.
Ia berdalih, malah sejak Februari 2018 sudah melakukan pendekatan dengan menyurati pihak kecamatan terkait larangan terbitnya izin IMB pom mini. Kendati demikian, ia mengaku pihaknya dibatasi kewenangan sehingga tidak bisa berbuat banyak.
“Sebab bangunan di bawah 200 meter persegi izin IMB nya di Kecamatan, jadi memang antsipasi dengan surat itu supaya IMB nya tidak dikeluarkan,” ujarnya.
Rahimi menegaskan, usaha pom mini tersebut semuanya ilegal, karena tidak ada IMB disamping kemanan dan alat ukur yang belum diakui. Untuk penindakan langsung ia menuturkan tidak mungkin menertibkan usaha masyarakat.
Sementara izin IMB yang terbit di Kecamatan ia mengungkapkan, pelaku usaha kadang pelaporannya dalam bahasa disamarkan. Tetapi setelah surat edaran tersebut tidak pernah lagi terbit IMB, mereka harus mencantumkan dengan jelas apa usahanya.
“Salah satu solusinya berkonsultasi dengan BPH Migas dan pihak Pertamina, secara halus untuk mengurangi menjamurnya Pom mini. Di antaranya penyediaan sub penyalur BBM resmi yang masih terus dikaji, sementara dari Pertamina juga ada Pertashop yang nantinya mungkin bisa dikelola Bumdes,” tandasnya. (yat/dra)