BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Lantaran kesal dan tak terima dengan keputusan perusahaan pembiayaan pembelian mobil yang tak kunjung mengeluarkan BPKB, Siti Mahani melaporkan pihak perusahaan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalsel, Kamis (6/2/2020).
Siti Mahani datang ke Kantor OJK Kalsel, Jalan Ahmad Yani, Kilometer 5, Banjarmasin, didampingi keluarga. Kedatangan mereka disambut pegawai Bidang Pengawasan Industri Keuangan dan Bank OJK Kalsel, Abidirahman.
Kepada Abidirahman, wanita yang akrab disapa Hani itu menyampaikan, pihak perusahaan leasing yang berkantor di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 8, Komplek Perumahan Citra Land, Banjarmasin itu, tak mau mengeluarkan BPKB mobil milik Hani karena mereka menganggap nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP yang diajukan Hani sebagai syarat pengambilan BPKB, tidak valid.
Hani saat ini menggunakan data NIK KTP atas nama Puji Selamat. Dia adalah pihak pertama yang mengajukan kontrak pembiayaan mobil kepada perusahaan. Namun NIK yang digunakan pada pengajuan kontrak kala itu, berbeda dengan NIK yang digunakan Hani saat ini.
Baca sebelumnya: Konsumen Perusahaan Pembiayaan Merasa Dipersulit Dapat BPKB
Akan tetapi, menurut Hani, perbedaan data itu tak akan merugikan perusahaan. Sebab, warga Kotabaru itu mengakui angsuran mobil yang ia ambil alih dari Puji Selamat telah ia bayar lancar hingga lunas, termasuk dendanya.
“Kreditnya kan sudah saya lunasi. Mestinya BPKBnya sudah saya terima. Tapi kok malah tidak dikasih hanya karena perbedaan NIK Pak Puji. Beliau kan sudah tidak ada hubungan lagi dengan pihak leasing karena saya yang meneruskan mobil itu. Saya kecewa sekali dan merasa dipermainkan. Padahal saat menawarkan mobil, pihak leasing mengatakan semua bisa aja diurus jika angsuran telah lunas,” ungkapnya.
Menanaggapi itu, Abidirahman mengatakan, pengaduan akan segera mereka tindak lanjuti. Dia berjanji akan memanggil pihak perusahaan ke OJK Kalsel.
Baca juga: Perusahaan Leasing Mobil Menolak Diwawancara Wartawan
“Karena kami juga perlu mendengar keterangan dari pihak leasing tentang persoalan ini,” terangnya.
Dia menyatakan, jika nantinya perusahaan leasing itu terbukti melanggar ketentuan, maka pengawas pusat yang akan menjatuhkan sanksi. “Direksi perusahaannya bisa dipecat,” pungkasnya. (yon/dny)