BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pihak perusahaan leasing atau pembiayaan pembelian mobil di Banjarmasin yang diduga mempersulit konsumennya, Siti Mahani, menolak diwawancara wartawan.
Penolakan itu disampaikan oleh seorang staf perusahaan, Sitoh, kepada wartawan Koranbanjar.net.
“Saya perlu izin dari perusahaan untuk memberikan keterangan ke media. Jadi tolong lampirkan surat pengantar dari kantor Koran Banjar,” katanya saat dihubungi wartawan melalui Whatsapp, Selasa (4/2/2020) siang.
Mendapat tanggapan itu, wartawan pun mencoba menjelaskan bahwa dalam setiap wawancara maupun peliputan tidak memerlukan surat pengantar. Namun Sitoh tetap bersikeras tidak mau memberikan keterangan. “Ini belum sampai ke ranah hukum,” tandas Sitoh.
Seperti diberitakan Koranbanjar.net, Siti Mahani, warga Kotabaru, merasa dipersulit ketika ingin mengambil Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil yang telah ia lunasi angsurannya di perusahaan itu.
Baca: Konsumen Perusahaan Pembiayaan Merasa Dipersulit Dapat BPKB
Siti Mahani ialah pihak ketiga yang melanjutkan angsuran mobil dari pihak pertama, Puji Selamat. Pihak perusahaan menolak memberikan BPKB kepada Siti Mahani karena mereka menganggap nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP PujI Selamet tidak valid. (yon/dny)