Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Konsumen Perusahaan Pembiayaan Merasa Dipersulit Dapat BPKB

Avatar
635
×

Konsumen Perusahaan Pembiayaan Merasa Dipersulit Dapat BPKB

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Seorang konsumen perusahaan pembiayaan pembelian mobil di Banjarmasin, Siti Mahani, warga Kotabaru, merasa dipersulit ketika ingin mengambil Surat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya.

Padahal, menurut perempuan yang biasa dipanggil Hani itu, cicilan mobil yang ia angsur pada perusahaan leasing itu sudah lunas sejak 8 bulan lalu. Tepatnya pada Juli 2019.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Mereka (pihak perusahaan) tidak memberikan BPKB mobil saya dengan alasan macam-macam. Ini seperti dipersulit,” ungkapnya kepada koranbanjar.net, Selasa (4/2/2020).

Dia menceritakan, sebelumnya, pengajuan pembelian mobil dilakukan oleh Puji Selamat, sebagai pihak pertama. Namun angsurannya macet. Kemudian, pembayaran angsuran diambil alih oleh Hani. Otomatis, segala ketentuan pembayaran angsuran yang menunggak serta dendanya ditanggung oleh Hani.

“Karena saya tidak ingin mobil itu ditarik leasing, jadi saya yang melunasi angsuran sama dendanya sekaligus. Kalau tidak salah kurang lebih Rp 20 jutaan,” ujar istri polisi yang bertugas di Kotabaru itu.

Dari informasi yang ia ketahui, saat ini pihak perusahaan tidak mau mengeluarkan BPKB karena ada perbedaan nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP Puji Selamat. Oleh sebab itu, perusahaan menganggap data NIK Puji Selamat yang digunakan sebagai salah satu syarat pengambilan BPKB tidak valid.

“Tapi mengapa tidak dijelaskan seperti itu dari awal saat saya mengambil alih mobil. Kalau itu tidak valid mengapa angsuran saya diterima setiap bulan. Kalau tahu mengambil BPKB ribet begini, mana mungkin saya mau meneruskan (angsuran),” sesalnya.

Dia mengatakan, saat ini pihak perusahaan menyarankan membuka sidang di pengadilan untuk bisa mendapatkan BPKB. Atas saran itu, Hani pun berkonsultasi dengan pegawai pengadilan di Kotabaru.

“Orang pengadilan bertanya, ‘apakah anak dan istrinya ada?’ Saya jawab ada semua. Orang pengadilan jadi bingung. Mereka berkata ‘kan ada anak sama istrinya Pak Puji, mengapa harus buka sidang?’ Begitu kata orang pengadilan,” tutur Hani.

Hani menerangkan, pembelian mobil yang awalnya diajukan oleh Puji Selamat itu, BPKBnya atas nama istri Puji Selamat. Lalu, berhubung istri Puji Selamat sedang sakit, dia memberikan surat kuasa kepada anaknya, Lili Herawati, yang ikut mendampingi Rani mengurus pengambilan BPKB.

Salah satu staf perusahaan, Sitoh, tak menampik bahwa perusahaannya menganggap data NIK pada KTP konsumennya itu tidak valid.

“Lalu, karena Pak Puji tidak tahu di mana keberadaannya saat ini, maka untuk mempermudah mendapat BPKB itu kami sarankan membuka sidang di pengadilan,” ucapnya.

Dia menegaskan, membuka sidang di pengadilan untuk mendapatkan BPKB merupakan kebijakan perusahaan di tempatnya.

“Mohon maaf itu kebijakan dari pusat. Jadi jalan satu-satunya untuk mendapatkan BPKB ya pengadilan,” tandasnya. (yon/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh