Selain sosialisasikan Perda Ramadan ke majelis taklim dan langsung ke masyarakat, Sat Pol PP Kabupaten Banjar ingatkan lagi larangan selama Ramadan kepada warga Kabupaten Banjar, dengan pemasarangan spanduk dan baliho di kawasan publik, Rabu (14/4/2021) pagi.
BANJAR,koranbanjar.net – Plt Kasatpol PP Banjar HM Aidil Basith memimpin anggota Satpol PP memasang spanduk atau baliho, yang berisi tentang imbauan Perda Ramadan 1442 Hijriyah.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di depan kantor Setda Banjar yang dipimpin Kasatpol PP Banjar HM Aidil Basith, kemudian melakukan pemasangan spanduk Perda Ramadan di sekitar Pasar Batuah dan terminal Martapura.
Aidil Basith menjelaskan kegiatan merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, agar masyarakat Kabupaten Banjar memahami dan mematuhi Perda No 5 tahun 2004.
Mengatur tentang larangan makan dan minum, serta membuka warung atau restauran, berjualan makanan dan minuman sebelum pukul 15.00 Wita.
“Kami ingatkan pukul 15.00 ke atas diperbolehkan untuk berjualan makanan dan minuman, apabila tetap melanggar aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Perda Ramadan,” tegas Aidil Basith.
Aidil Basith mengingatkan dalam hal ini Satpol PP Banjar ke depannya juga akan memantau pelaksanaan Perda Ramadan di Kabupaten Banjar.
Menindak tegas siapa saja yang melanggar Perda Ramadan, seperti makan dan minum di tempat umum, berjualan makanan dan minuman sebelum waktunya.
Dijelaskan Aidil Basith pemasangan spanduk Perda Ramadan sebelumnya juga telah dilakukan di titik strategis di beberapa kecamatan di Kabupaten Banjar.
Diakui Basith pemasangan spanduk memang cukup gencar dilakukan agar masyarakat benar benar mengetahui perihal Perda Ramadan.
“Mari bersama kita patuhi Peraturan Daerah ini, dan juga bersama menjaga Kabupaten Banjar yang kondusif,” kata dia.
Agar Ramadan kali lebih baik dari tahun sebelumnya, serta menjalankan perintah agama ini dengan sebaik-baiknya. (kominfobanjar/dya)