Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Terdakwa Kasus Penipuan Alkes Fiktif Senilai Rp 23 Miliar Divonis 12 Bulan Penjara

Avatar
2525
×

Terdakwa Kasus Penipuan Alkes Fiktif Senilai Rp 23 Miliar Divonis 12 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Arianto Saat Mendengarkan Pembacaan Vonis Kasus Penipuan Alkes Fiktif di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Selasa (11/06/2024). (Foto : Koranbanjar.net)

Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus penipuan kerjasama alkes fiktif, yang mengakibatkan kerugian kepada korban senilai Rp 23 miliar, pada Selasa (11/06/2024) siang.

BANJARAMSIN, Koranbanjar.net – Sidang yang kembali dilakukan secara online dari Lapas Kelas IIA LP Teluk Dalam Banjarmasin, terhadap terdakwa Arianto memasuki babak akhir masa persidangan, atau pembacaan vonis.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Indra Meinantha Vidi memvonis terdakwa dengan hukuman 12 bulan pidana penjara. Putusan tersebut lebih tinggi dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni dengan tuntutan 10 bulan pidana penjara.

Dalam persidangan Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa mengalami sakit TBC atau kegawat daruratan, sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam memutus perkara tersebut.

Usai persidangan pihak korban melalui kuasa hukumnya Maulana menyatakan bahwa, vonis tersebut sangat tidak mewakili rasa keadilan di masyarakat. Pasalnya menurut dia sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim bahwa, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

“Menurut kami belum memuaskan, belum mencerminkan rasa keadilan, karena sebagaimana pertimbangan hakim tadi bahwa, terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan tidak pidana, selain itu tidak ada pengembalian kerugian terhadap korban, dan terdakwa juga berpendidikan memiliki jabatan sebagai direktur, dengan putusan itu belum memuaskan,”katanya.

“Selain itu pihaknya juga mempertanyakan sejak kapan TBC menjadi kegawat daruratan, sehingg menjadi alasan majelis hakim dalam memutus perkara ini, apakah keadilan kalah dengan kekuasaan dan mafia hukum, sehingga dari kami pihak korban akan terus mengejar dan mencari keadilan,” tambahnya.

Sementara terdakwa saat ditanya oleh Majelis Hakim sebelum persidangan ditutup mengatakan, bahwa dirinya akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada penasehat hukumnya. Apakah akan melakukan upaya hukum lagi atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Dalam perjalannya, kasus ini mengemuka setalah adanya aduan atau laporan dari korban, atas dugaan perbuatan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam bisnis kerjasama alkes fiktif, pada tahun 2022, oleh PT. Mediasi Delta Alfa yang mana Arianto selaku terdakwa merupakan Direktur, hingga menyebabkan kerugian kepada korban sebesar Rp 23 miliar rupiah.

Adapun modus perbautan Arianto ialah dengan memalsukan sejumlah dokumen lembaga instansi, termasuk perguruan tinggi. Seperti Rumah Sakit dan Universitas.

Oleh terdakwa mengaku bahwa perusahaannya menang tender pengadaan alkes di sejumlah instansi, guna meyakinkan korbannya hingga akhirnya mau menginvestasikan uang hingga puluhan miliar rupiah.

(rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh