Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

JPU Bacakan Kesaksian Tertulis Wakil Rektor Unpad, Dalam Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Alkes Fiktif

Avatar
2886
×

JPU Bacakan Kesaksian Tertulis Wakil Rektor Unpad, Dalam Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Alkes Fiktif

Sebarkan artikel ini
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Alkes Fiktif di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Senin (13/5/2024). (Foto: Koranbanjar.net)

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ira Dwi Purbarini, membacakan kesaksian Prof Arief S Kartasasmita secara tertulis, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan yang mendudukkan Arianto sebagai terdakwa, dalam pengadaan alkes fiktif, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Senin (13/5/2024).

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam keterangan atau kesaksian secara tertulis tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Prof Arief S Kartasasmita menerangkan sejumlah dokumen terkait dengan kasus pengadaan alat kesehatan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam keterangannya, Guru Besar di Fakultas Kedokteran Unpad itu menyebutkan bahwa tender pengadaan alkes tersebut tidak ada alias fiktif.

Prof Arief pun mengatakan bahwa pengecekan pun dilakukan terhadap dokumen-dokumen terkait dengan perkara ini. Mulai dari dokumen pemesanan barang hingga tanda terima, termasuk tandatangan.

“Setelah dilakukan pengecekan patut diduga palsu dan tidak dibuat oleh Universitas,” katanya.

Usai mendengarkan keterangan saksi yang dibacakan, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Arianto, yang kembali mengikuti persidangan secara virtual.

Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinantha pun mencecar peran terdakwa Arianto, selaku Direktur Operasional PT Mediasi Delta Alfa (MDA).

Terdakwa sempat memberikan penjelasan bahwa dirinya hanyalah sebagai penghubung antara korban berinisial I, dengan seseorang bernama Rizal.

Sementara Hakim Anggota, Ni Kadek Ayu Ismadewi, mempertanyakan kenapa terdakwa selaku Direktur Operasional PT MDA, tidak mengecek apakah tender pengadaan alkes adalah fiktif.

Dalam sidang terdakwa mengaku dirinya salah, karena tidak melakukan pengecekan kebenaran tender tersebut, hingga korban pun mengalami kerugian puluhan miliar.

Kemudian terdakwa juga mengungkapkan selain di Unpad, tender serupa yang juga fiktif juga dilakukan di Dinkes Surabaya, RSIF Makassar, Undata Palu serta RSBM Bitung.

Selain itu terdakwa mengakui dirinya menerima keuntungan dari pengadaan alkes fiktif tersebut. Dan mengaku sudah mengembalikan sejumlah uang kepada korban.

Hanya saja terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti bahwa sudah melakukan pengembalian uang, karena bukti ada di handphone. Sementara handphone itu diakuinya sudah dihibahkan kepada oknum penyidik yang bertugas di Polda Kalsel berinisial AKP Y, yang menangani perkara tersebut disertai surat hibah.

Sidang ditunda dan rencananya akan dilanjutkan pada Kamis (16/5/2024), dengan agenda keterangan saksi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa Arianto tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 23 Miliar.

Adapun modus penipuan diduga dilakukan oleh terdakwa, dengan cara mengaku bahwa perusahaannya menang tender pengadaan alkes fiktif di sejumlah instansi.

Terdakwa pun diduga memalsukan sejumlah dokumen, guna meyakinkan korbannya hingga akhirnya mau menginvestasikan uang hingga puluhan miliar. Dan kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp 23 Miliar.

(rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh