Polresta Banjarmasin mengklaim telah memusnahkan narkoba jenis sabu dan ekstasi bernilai 7,4 miliar rupiah.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kapolresta Banjarmasin Kombespol Sabana Atmojo saat konferensi pers usai pemusnahan di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis, (18/4/2024) mengatakan, pemusnahan sabu berjumlah 226,1 gram dan 13.695 butir ekstasi serta 177,27 gram serbuk ekstasi adalah hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 17 laporan yang di antaranya 13 kasus diungkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, dua kasus diungkap Polsek Banjarmasin Barat, satu kasus dari Polsek Banjarmasin Tengah, dan satu kasus lagi diungkap Satuan Polair Polresta Banjarmasin,” bebernya.
Dikatakannya, Kasus ini dari hasil pengungkapan periode Februari-April 2024, dan mengamankan 19 tersangka.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu telah memiliki ketetapan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin,” ucapnya.
Sabana menyebut dari total 19 orang tersangka, diantaranya 17 laki-laki dan dua tersangka lain adalah perempuan.
Selain itu Satresnarkoba Polresta Banjarmasin juga mengungkap fakta bahwa dari para tersangka tersebut, lima orang di antaranya adalah residivis atas kasus yang sama, serta tiga tersangka berasal dari luar Kalimantan Selatan.
“Kita upayakan para tersangka mendapatkan hukuman maksimal atas perbuatannya,” janjinya.
(yon/rth)