MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Daftar Calon Sementara (DCS) untuk para Bakal Calon Legisltaif se Kabupaten Banjar sudah ditentukan mulai 12 hingga 14 Agustus 2018 tadi. Bahkan sudah umumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar.
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin kepada koranbanjar.net menyampaikan, setelah DCS (daftar calon sementara) anggota DPRD Kabupaten Banjar ditetapkan dari 12 Agustus hingga 14 Agustus 2018, tahapan selanjutnya KPU Banjar melibatkan masyarakat untuk berkontribusi dalam memberikan masukan-masukan atas DCS (daftar calon sementara).
Misalkan, ada calon yang pernah terkena kasus pidana, korupsi dan lainnya. Masukan bisa diterima KPU sejak DCS (daftar calon sementara) dikeluarkan hingga 21 Agustus. Kalaupun ada laporan, KPU tidak semerta merta langsung menerima, tetapi akan menelusuri kebenarannya dengan menindaklanjuti masukan masyarakat terhadap DCS (daftar calon sementara) yang dimaksud.
Tahapannya adalah konfirmasi kejelasan dari Partai Politik (parpol) tentang masukan-masukan masyarakat yang diterima KPU mulai 29 Agustus hingga 31 agustus 2018. Sebelumnya dari tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD hingga pengumuman DCS mengalami penurunan jumlah.
Pendaftaran sebanyak 581 calon dan hingga 16 Agustus 2018, kemudian DCS menurun menjadi 548 Calon. Ini disebabkan adanya calon tidak memenuhi syarat seperti halnya administrasi dan mungundurkan diri.
“Kami mengharapkan masyarakat untuk berkontribusi dalam rangka pelaksanaan Pemilu. Karena ini persoalan berkaitan dengan wakil rakyat maka masukan-masukan rakyatlah yang menentukan untuk ke tahapan selanjutnya,” tutupnya.(mj-21/sir)