Religi  

Selama 2 Minggu, 294 Tersangka Kasus Narkoba Terjaring di Kalsel

KORANBANJAR.NET – Berdasarkan berita yang diperoleh dan dirangkum koranbanjar.net di 4 kabupaten yang ada di Kaslel, Operasi Antik Intan 2018 yang digelar serantak oleh Polda Kalsel berserta Jajaran Polres se Kalsel dari tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2018 lalu, menghasilkan pengungkapan puluhan kasus dan tersangka dengan berbagai barang bukti Narkoba bermacam jenis.

Di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Polres HSU berhasil mengungkap kasus Narkoba dari 12 tersangka dengan barang bukti berupa sabu-sabu sejumlah 52,11 gram.

Dalam konfrensi pers yang digelar oleh Polres HSU di Mako Polres HSU, Amuntai, Rabu (15/8) kemarin, Kapolres HSU, AKBP Agus Sudaryatno mengatakan, sejumlah tersangka dan  sabu-sabu tersebut diungkap dari 9 kasus yang terdiri dari 2 kasus berdasarkan target operasi dan 7 kasus lainnya dari non target operasi.

“Kita berhasil 100 persen sesuai target, bahkan kita juga berhasil mengungkap kasus non target dalam Operasi Antik Intan ini,” katanya.

Konferensi pers hasil Operasi Antik Intan 2018, Mako Polres HSU, Amuntai, Rabu (15/8).

Sementara di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Polres HST berhasil menjaring 14 orang pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu sejumlah 5,15 gram, dan 112 butir pil Carnhophen alias Zenith.

“Ke 14 pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Jo pasal 197 Jo 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Mako Polres HST, Barabai, Rabu (15/8).

14 pelaku pengedar Narkoba yang terjaring dalam Operasi Antik Intan 2018 oleh Polres HST.

Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Polres HSS berhasil mengamankan 11 tersangka dari 5 kasus Narkoba dan obat farmasi di 5 kasus lainnya.

Hasil tangkapan 11 pelaku tersebut disertai dengan barang bukti berupa sabu-sabu sejumlah 7,24 gram, 473 butir pil Zenith, 20 butir obat LV, 459 butir obat Seledryl, 692 butir obat Samcodin, serta uang sejumlah Rp 5.769.000 hasil penjualan.

Di hari yang sama, dalam konrfrensi pers yang dilaksanakan di Mako Polres HSS, Kandangan, Kapolres HSS, AKBP Rahmat Budi Handoko memastikan, semua tersangka yang diamankan akan diproses hukum dan tidak ada yang direhabilitasi.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.

Berbagai barang bukti hasil Operasi Antik Intan 2018 yang digelar oleh Polres HSS.

Sedangkan hasil Operasi Antik Intan 2018 di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Polres Batola menjaring 19 orang tersangka dari 13 kasus yang ditangani, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,72 gram, 510 butir pil Zenith, serta obat berbahaya sebanyak 41.720 butir.

Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Banjarmasin, (Rabu 15/8), seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan oleh Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya, bersama Ditresnarkoba Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, Polres Banjarbaru dan Polres Banjar.

Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya memusnahkan barang bukti Narkoba pada konfrensi pers di Mapolres Banjarmasin, Rabu (15/8).

Sementara dirangkum koranbanjar.net dari Tribrata News Polda Kalsel, total hasil pengungkapan Narkoba selama Operasi Antik 2018 yang dilakukan secara serentak oleh Polda Kalsel beserta Polres Jajaran di Kalsel, berjumlah sebanyak 294 tersangka dari 240 kasus, dengan barang bukti berupa sabu-sabu 1.631,27 gram, pil ekstasi 78 ¼ butir, Ganja 22,63 gram, obat daftar G 45.586 butir, dan pil Carnophen 15.396 butir.

Dari berbagai barang bukti tersebut, 1.508,53 gram sabu-sabu, 118,5 butir pil ekstasi, dan 22,63 gram ganja, dimusnahkan di halaman Mapolres Banjarmasin pada saat konfrensi pers tengah berlangsung.

Sedangkan sisa barang bukti lainnya digunakan untuk bukti sidang di pengadilan nantinya.

Mewakili Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rachmat Mulyana, Irwasda Polda Kalsel, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol M Firman, menuturkan, hasil Operasi Antik Intan ini merupakan salah satu komitmen kepolisian khususnya Polda Kalsel dan Polres Jajaran untuk terus memberantas habis peredaran Narkoba, baik melalui upaya preventif maupun represif dengan melakukan penangkapan terhadap pengedar maupun pengguna Narkoba.

“Semoga upaya ini dapat membuat wilayah ini benar-benar bersih dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” kata Irwasda Polda Kalsel. (dny)