MARTAPURA, koranbanjar.net – Sejumlah warga Desa Pekauman Dalam, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar geruduk rumah Pambakal Abdul Qodir Jailani, Sabtu (17/8/2019) pukul 20.00 Wita malam.
Mereka datang secara spontan meminta tanggung jawab Pambakal perihal -yang katanya program- gas elpiji murah ukuran 3 Kg, yang sudah dua minggu tak kunjung datang . Padahal, masyarakat sudah menyerahkan tabung gas beserta 15 ribu uang.
Warga yang sudah berkumpul di depan rumah Pambakal Agus -sapaan akrab Kepala Desa Pekauman Dalam- harus menunggu hampir satu jam karena yang bersangkutan sedang tidak berada di rumah lantaran ada kesibukan lain.
Sekitar pukul 21.15 Wita, Pambakal Agus datang dan langsung mempersilahkan warga masuk ke rumahnya, mencari solusi.
Dari hasil pembicaraan alot yang kurang lebih satu jam itu, warga mendesak Pambakal Agus bertanggung jawab dan mengembalikan tabung gas warga serta uang yang sudah diserahkan, secepatnya.
Sementara Pambakal Agus mengharapkan warga agar bersabar menunggu sampai 24 Agustus mendatang. Ia berujar sudah dijanjikan penyalur pada tanggal tersebut.
Namun, warga tidak ingin lagi menunggu lebih lama karena merasa sudah beberapa kali dijanjikan akan datang namun hasilnya nihil. “Kami tidak ingin tahu, yang penting tabung gas kami kembali secepatnya, karena kami tidak punya lagi tabung gas cadangan di rumah,” ujar Bahruddin.
Selain itu, warga pun tak peduli jika nantinya pambakal mengalami kerugian. Menunut Bahruddin, kerugian itu merupakan resiko yang harus ditanggung pambakal.
“Si penyalur gas itu urusannya sama pambakal, sementara kita tahunya pambakal harus mengembalikan tabung gas milik kami, itu saja,” terangnya.
Pambakal Agus menjelaskan, awal mulanya ia bertemu dengan seseorang yang mengaku sebabagai anggota Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) bernama Hasan Safawi yang beralamat di Cempaka, Banjarbaru.
“Dia menawarkan bantuan langsung pada masyarakat berupa tabung gas 3 Kg gratis dari program PT Adaro. Meski gratis, namun harus ada biaya operasional sebesar 15 ribu per tabung. Mendengar demikian, saya merasa ini menguntungkan bagi masyarakat, dan saya persilahkanlah dia dengan caranya, yaitu dengan mengumpulkan fotocofy KTP dan tandatangan warga serta menyerahkan uang langsung 15 ribu dan tabung,” ujarnya menceritakan.
Pada 2 Agustus lalu, Pambakal Agus berhasil mengumpulkan tabung gas dari masyarakat, dan terkumpul 281 tabung.
“Pada Seninnya, kalau tidak salah, siang itu datang 50 tabung gas dan langsung dibagikan kepada warga, kemudian malamnya datang lagi 60, jadi totalnya 110. Nah melihat kebenaran orang ini mengirim, besoknya warga kembali menyerahkan tabung gas kosong dan terkumpul 96 tabung,” paparnya.
Karena agak lambat pengiriman, lanjutnya lagi, 39 tabung gas kosong sempat ditarik lagi oleh warga. “Sisanya sudah dikirim dan hingga sampai ini belum datang. Jadi totalnya yang belum dikembalikan kepada warga 228 tabung,” akuinya.
Ia menjelaskan, pengiriman tabung gas kosong ke pangkalan di Sungai Besar. Namun menurutnya di sana hanya sebagai tempat singgah saja, selebihnya Pambakal Agus tidak mengetahui.
Namun belakangan, Pambakal Agus mengaku merasa ditipu. Pasalnya, setelah ditelusurinya, ia mendapat kabar dari warga sekitar Safawi bahwa yang bersangkutan sedang terlilit utang. “Sepertinya dia ini sedang tutup lobang gali lobang lah istilahnya,” tuturnya.
Pambakal Agus sendiri mengakui dirinya keledoran, karena tidak meminta surat-surat tugas Safawi sebagai penyalur program dan keanggotaannya di PSM.
Ditanya mengapa langsung percaya pada orang yang baru pertama kali ia kenal, Pambakal Agus menjelaskan, pada pertemuan pertama di Pelaihari yang secara tidak langsung itu di saksikan oleh Bhabinkamtibmas dan aparat desanya. Selain itu ia juga ada bertemu kembali di Balangan.
“Karena dia juga mengaku sebagai anggota PSM, dan saya juga sebagai anggota PSM di Kabupaten Banjar maka saat itu saya percaya. Namun, saat ini saya sudah merasa tertipu,” katanya.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Pambakal Agus mengatakan akan mengadakan rapat dulu dengan aparat desa.
“Jadi untuk sementara kita menunggu dulu sampai tanggal 24 Agustus, karena dia berjanji seperti itu. Tapi jika tidak, kita sepakat akan melanjutkan ke ranah hukum,” tutupnya. (dra)