BANJARBARU, koranbanjar.net – Selain menjadi perhatian Dinas Pendidikan, tren merokok di kalangan pelajar saat jam sekolah yang kini kian marak, khususnya di wilayah Kota Banjarbaru juga membuat Wakil Ketua DPRD Banjarbaru, Wartono, prihatin.
“Saya sangat prihatin, apalagi kalau merokoknya di lingkungan sekolah,” ujarnya kepada koranbanjar.net, Kamis (1/8/2019).

Ketua PDIP Banjarbaru itu menerangkan larangan merokok di tempat umum sudah jelas diatur dalam Perda Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Kalau di lingkungan pendidikan malah ada aturan (larangan merokok) yang lebih tinggi lagi dari Mendiknas,” jelasnya.
Dia menekankan kasus maraknya pelajar merokok di luar maupun di lingkungan sekolah saat jam belajar sesuai fakta di lapangan yang ditemukan koranbanjar.net, harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak sekolah. Bahkan jika berpatokan pada Perda tentang KTR, Wartono menegaskan pelaku pelanggarnya harus diberi sanksi. “Perda harus tetap ditegakkan dan berwibawa,” tegasnya.
Sesuai aturan Perda Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang KTR, larangan merokok berlaku pada lingkungan sekolah atau tempat pendidikan, rumah sakit, puskesmas, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, kawasan bermain bagi anak serta tempat umum lainnya.
Dalam Pasal 17 Ayat 1 Perda KTR dinyatakan setiap pimpinan, pengelola dan atau penganggung jawab KTR seperti yang dimaksud di atas, wajib menerapkan larangan merokok di tempatnya masing-masing kepada semua orang. Pernerapan larangan di antaranya dengan cara pengawasan dan memasang tanda atau pengumuman dilarang merokok pada semua pintu masuk serta di bagian-bagian tempat yang mudah terbaca atau terdengar.
Baca Juga: PARAH! Ada Warung Warga Jadi Markas Pelajar Merokok
Kemudian dalam Pasal 17 Ayat 2, pimpinan atau penanggung jawab lembaga pendidikan wajib melakukan berbagai upaya pencegahan kepada seluruh peserta didiknya agar tak menjadi perokok pemula.
Sanksi yang berlaku dalam Perda KTR tak main-main, jika pimpinan, pengelola atau penganggung jawab KTR melanggar ketentuan Pasal 17, termasuk pelaku perokok di KTR seperti tertulis pada Pasal 18, maka pihak bersangkutan dapat dihukum pidana kurungan maksimal tiga hari atau denda Rp 500 ribu. (ykw/dny)