Satu lagi pemakai narkoba jenis sabu diringkus Tim Jhon Lee Cs (sebutan Tim Reskrim Polres HST, red) Kamis kemarin, (29/7/2021) pukul 14.00 WITA di kediamannya, Jalan Penas Tani IV, Desa Alunan Besar Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
BARABAI, koranbanjar.net – Pelaku berinisial MH ( 33 ) berhasil dibekuk dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,25 gram serta alat penghisap yang masih meninggalkan sisa sabu.
Penangkapan bermula atas laporan dari masyarakat bahwa, tersangka sering menggunakan sabu-sabu di rumahnya.
Tidak mau boronannya lari ataupun menghilang Tim Jhon Lee Cs langsung berangkat menuju kediaman MH di Jalan Penas Tani, Alunan Besar dan langsung meringkus tanpa adanya perlawanan.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang widaryanto melalui kasubag Humas Polres Hulu Sungai Tengah Iptu Soebagiyo melalui pers release membenarkan penangkatan itu.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ditambahkan kembali, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) sub 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara, tutupnya.(mj-41/sir)