Tiga pria pengangguran di Tanah Bumbu, diamankan Polisi setempat usai kedapatan menyimpan sebelas paket sabu di dalam tas. Tercatat, total isi sabu sebelas paket ini, seberat 23,54 Gram.
TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Ketiga pria IW (22), AR (25), FI (21) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu secara bersamaan ini, dilakukan pada saat berada di sebuah rumah di Jalan Fitrianoor Gang Keluarga, Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, belum lama ini.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih lewat Kasatresnarkobanya, AKP Setiawan A. Malik membenarkan adanya penangkapan mengenai kasus sabu terhadap tiga pria pengangguran.
“Benar, ketiga pelaku diduga mengedarkan sabu-sabu itu saat ini sudah kita bawa ke Polres Tanbu untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Setiawan A. Malik lewat Kanit Opsnal Satresnarkoba, Aipda Moh Harry Isbangun Selasa (27/7/2021).
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat, yakni kerapnya terjadi transaksi narkotika Jenis Sabu-sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu dan sudah pasti, maka anggota akhirnya melalukan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Ketika ditanya, ketiga pelaku pun mengakui perbuatannya dan mereka ditangkap sebelum menjual barangnya,” jelasnya.
Dikatakan, sejumlah barang bukti disita petugas. Diantaranya, sebelas paket narkotika jenis sabu-sabu dengan seberat 23.54 gram, lalu satu unit handphone merk Apple warna putih, kemudian satu buah sendok terbuat dari sedotan.
Selain itu, satu buah tas warna hitam, dan satu buah pipet berisi narkotika jenis sabu, satu buah kaos kaki warna hitam, satu buah tas batik kecil, satu unit hp merk samsung warna hijau, satu unit hp merk redmi warna biru, satu buah timbangan digital warna hijau, satu bungkus plastik klip diduga sebagai bungkus kemas sabu-sabu serta uang yang diduga dari hasil penjualan sebesar Rp.300.000 ribu.
Sebagai informasi, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(ags/hip)