Seorang kakek berinisial MAB (63) terpaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah karena tertangkap tangan menjual togel dan mempunyai rekapan angka togel, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 21.40 WITA.
BARABAI, koranbanjar.net – Di usia senja, bukannya mengisi usia dengan ibadah, seorang kakek ini malah kedapatan terlibat transaksi judi togel.
Diketahui dari identitasnya yakni e-KTP, MAB merupakan warga Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST, kelahiran tahun 1958.
Tidak mau berjualan di kampungnya sendiri, MAB berjualan di desa tetangga yakni di desa Gambah Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Ia diringkus di desa tersebut persis di warung samping kantor balai Desa Gambah .
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aipda M.Husaini mengungkapkan kronolgis penangkapan pelaku.
Berawal dari informasi masyarakat di desa Gambah sering dilakukan transaksi judi togel, setelah mendapat laporan tersebut, anggota menuju lokasi dan melakukan penggeledahan badan di warung dekat kantor desa tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan dan barang sekitar, petugas menemukan satu plastik warna hitam, di dalam tas berisi buku tulis yang di dalam nya tertulis angka rekapan togel.
Dari tangan tersangka selain rekapan angka togel petugas juga berhasil mengamankan uang senilai Rp418.000, tersangka langsung dibawa ke Mapolres HST guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 303 sub 303 bis KUHP, barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi dan turut campur dalam perusahaan tersebut dan atau barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi (togel).(mj-41/sir)