Lagi, Satreskoba Polres HST Kembali Tangkap Budak Sabu

Tersangka sabu diamankan pihak kepolisian.
Tersangka sabu diamankan pihak kepolisian.

Polres Hulu Sungai Tengah melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengamankan satu budak sabu berinisial SL, dengan barang bukti 4,54 gram sabu-sabu.

BARABAI, koranbanjar.net – Seorang pemuda berinisial SL (34) terpaksa mendekam di balik jeruji besi karena memilik barang haram narkotika jenis sabu di rumahnya sendiri.

SL diketahui merupakan warga Desa Haliau, Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan status pekerja wiraswasta.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalu Kasi Humas Iptu Soebagio mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya sendiri di desa Haliau Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Barang bukti sabu.
Barang bukti sabu.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan informasi yang memberitahukan bahwa di desa Haliau atau lebih tepatnya di rumah pelaku sering terjadi transaksi barang haram tersebut.

Dari hasil informasi, petugas melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 4,54 gram dengan berat bersih 1,04 gram, satu unit telepon genggam dan barang bukti lainnya.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah dan juga dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mj-41/sir)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *