Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Terkait Putusan 5 PPK Karang Intan, Sentra Gakkumdu Akan Ajukan Banding

Avatar
375
×

Terkait Putusan 5 PPK Karang Intan, Sentra Gakkumdu Akan Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, koranbanjar.net Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar berencana bakal mengajukan upaya banding terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura (PN), terhadap kasus ‘penggelembungan’ suara.

5 terdakwa PPK Karang Intan yakni Riswan Ihwani, Gusti Irhamni, Heri Kusnadi, M Marzuki dan Salapuddin, dijatuhi hukuman 2 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan serta denda 1 juta rupiah subsider 1 bulan, di PN Martapura, Kamis (25/7/2019).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kita menghormati keputusan Majelis Hakim, dan kita ada waktu selama 3 hari untuk melakukan sikap, apakah melakukan upaya hukum atau tidak, tetapi kita akan melakuan upaya hukum lanjutan (banding),” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Apriady yang juga Anggota Koordinator Sentra Gakkumdu.

Senada dengan Apriady, Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar M Syahrial Fitri, pihak Bawaslu Banjar sepakat akan melakukan banding.

“Terkait dua putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim, kita di Sentra Gakkumdu sepakat akan melakukan upaya banding. Insya Allah pasti banding,” tandas pria yang juga Anggota Koordinator di Sentra Gakkumdu Banjar ini.

Baca: Pileg 2019 di Kabupaten Banjar Menyisakan Dua Kasus Dugaan Penggelembungan Suara

Baca: 5 PPK Karang Intan Disidang Kasus Dugaan ‘Penggelembungan’ Suara

Baca: 5 PPK Karang Intan Divonis 2 Bulan Penjara Dan Denda Rp 1 Juta

Disinggung alasan mengajukan banding, Syahrial tidak banyak merincikan. Menurutnya, ada beberapa penilaian yang mengharuskan pihaknya mengajukan banding.

“Tadi sudah kita diskusikan bersama rekan-rekan JPU bahwa kita akan melakukan upaya banding, karena ada beberapa penilaian yang dianggap putusan ini harus diajukan banding, namun apa alasannya belum bisa disampaikan,” tutupnya.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 5 PPK Karang Intan dengan hukuman kurungan 2 dua bulan, denda Rp 1 juta dan subsider 1 bulan.

Awal mula kasus ini terungkap, dari temuan dua berita acara yang berbeda, yakni yang dipegang oleh KPU dan Bawaslu Banjar berbeda dengan yang dimiliki saksi partai, saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Provinsi Kalsel beberapa waktu lalu. Yang berubah adalah suara partai PKB dan empat caleg DPRD Provinsi Kalsel dari PKB. (dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh