MARTAPURA, koranbanjar.net – Kasus penggelembungan suara Pileg 2019 yang menyeret 5 terdakwa dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karang Intan, dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (25/7/2019).
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Noor Iswandi, serta Hakim Anggota Gatot Raharjo dan Gesang Yoga Madyasto, kelima terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemilu karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan hasil suara.
Terdakwa Ketua PPK Karang Intan Gusti Irhamni dijatuhi hukuman 2 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan serta denda 1 juta rupiah subsider 1 bulan.
Sementara 4 anggota PPK Karang Intan lainnya, yakni Riswan Ihwani, Heri Kusnadi, M Marzuki dan Salapuddin juga menerima vonis yang sama.
Baca: 5 PPK Karang Intan Disidang Kasus Dugaan ‘Penggelembungan’ Suara
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Apriady mengungkapkan berdasarkan fakta di persidangan yang disampaikan oleh terdakwa, kasus ini merupakan kelalaian dari PPK Karang Intan.
“Jadi berdasarkan fakta di persidangan, kasus ini karena kelalaian yang berakibat tidak berubahnya data perolehan suara dan berita acara,” ujar Apriady.
Senada dengan Apriady, Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar M Syahrial Fitri mengungkapkan, pihak Sentra Gakkumdu tidak menemukan adanya pihak lain (selain 5 terdakwa) yang ikut andil dalam berubahnya data perolehan suara.
“Setelah dari Kepolisian dan Kejaksaan melakukan penyidikan dan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pihak lain dalam kasus ini,” ujar Syahrial
Ditanya apa modus PPK Karang Intan sehingga data terjadi perubahan, Syahrial mengatakan karena kelalaian. “Berdasarkan fakta persidangan disampaikan bahwa itu adalah kealfaan atau kelalaian mereka,” katanya. (dra)