Sesuai Putusan Nomor: 345/Pid.Sus/2020/PN Mtp tgl 30 Nopember 2020 dalam perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Banjar dengan Terdakwa SE selaku Camat Aluh-Aluh, divonis bersalah dalam amar putusan majelis hakim PN Martapura, Senin (30/11/2020).
BANJAR,koranbanjar.net – Selain vonis dinyatakan bersalah yang dijatuhkan majelis hakim terdiri ketua Noor Iswandi SH,.para anggota yakni Gatot Raharjo SH dan Gesang Yoga Madyasto SH.
Terdakwa juga dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dan denda sebesar 1 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim menyatakan hukuman itu tidak perlu dijalani oleh terdakwa dengan masa percobaan selama 2 bulan, kecuali terdakwa melakukan tindak pidana selama masa percobaan tadi.
Amar putusan itu, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai Pejabat ASN, melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Terdakwa melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU No 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota.dan Wakil Walikota.
Hal ini sesuai juga sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Banjar.
Vonis majelis hakim ini tentunya lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang menuntut pidana penjara 3 bulan dan denda 4 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan dengan perintah terdakwa segera dilakukan penahanan.
Bagaimana tanggapan terdakwa maupun JPU? Terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu atas vonis majelis hakim.
Begitu juga jawaban JPU memgemukakan hal sama, pikir-pikir terhadap amar putusan terhadap terdakwa.
Majelis hukum memberikan waktu selambatnya selama tiga hari kepada terdakwa dan JPU untuk mengajukan upaya hukum. (dya)