BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Terdakwa kasus runtuhnya Jembatan Mandastana, Rusman Adji selaku Direktur PT. Citra Bakumpai Abadi melalui kuasa hukumnya, menyerahkan jaminan kepada jaksa penuntut umum.
Rusman menyerahkan beberapa lembar setifikat tanah serta BPKB sebuah mobil mewah sebagai jaminan untuk mengganti kerugian keuangan negara pada kasus runtuhnya Jembatan Mandastana yang bernilai Rp. 17 Miliar tersebut.
Hal ini dilakukan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Banjarmasin,Senin(06/05).
Usai sidang kuasa hukum terdakwa Sabri Noor Herman SH kepada awak media menyatakan, penyerahan sertifikat tanah serta BPKB mobil yang ditaksir senilai harga Jembatan yang berada di Barito Kuala ini kepada kejaksaan dimaksudkan tanda keseriusan dari terdakwa untuk mengganti dan siap membangun kembali jembatan yang runtuh pada bulan Agustus tahun 2017 lalu.
“Terdakwa siap membangun kembali jembatan Mandastana yang runtuh tersebut,” kata Sabri
Sementara itu Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala Tri Satrio SH mengatakan, bahwa jaminan yang diserahkan oleh terdakwa ini kepada pihaknya adalah sebagai bahan pertimbangan sebagai penututp uang pengganti atas runtuhnya jembatan Mandastana.(al)