Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Transportasi

Terdakwa Jembatan Mandastana Serahkan Jaminan Untuk Kembalikan Kerugian Negara

Avatar
394
×

Terdakwa Jembatan Mandastana Serahkan Jaminan Untuk Kembalikan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET  – Terdakwa kasus runtuhnya Jembatan Mandastana, Rusman Adji selaku Direktur PT. Citra Bakumpai Abadi melalui kuasa hukumnya, menyerahkan jaminan kepada jaksa penuntut umum.

Rusman menyerahkan beberapa lembar setifikat tanah serta BPKB sebuah mobil mewah sebagai jaminan untuk mengganti kerugian keuangan negara pada kasus runtuhnya Jembatan Mandastana yang bernilai Rp. 17 Miliar tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal ini dilakukan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Banjarmasin,Senin(06/05).

Terdakwa Kasus Runtuhnya Jembatan Mandastana.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Sabri Noor Herman SH kepada awak media menyatakan, penyerahan sertifikat tanah serta BPKB mobil yang ditaksir senilai harga Jembatan yang berada di Barito Kuala ini kepada kejaksaan dimaksudkan tanda keseriusan dari terdakwa untuk mengganti dan siap membangun kembali jembatan yang runtuh pada bulan Agustus tahun 2017 lalu.

“Terdakwa siap membangun kembali jembatan Mandastana yang runtuh tersebut,” kata Sabri

Sementara itu Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala Tri Satrio SH mengatakan, bahwa jaminan yang diserahkan oleh terdakwa ini kepada pihaknya adalah sebagai bahan pertimbangan sebagai penututp uang pengganti atas runtuhnya jembatan Mandastana.(al)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh