Tidak lama lagi, pengguna jasa laut Kapal Fery pelabuhan Tanjung Serdang-Batulicin, akan mengalami kenaikan tarif. Kenaikan akan dimulai pada 10 Juni 2022 mendatang.
KOTABARU, koranbanjar.net – Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah enam tahun lamanya sebelum ada kenaikan. Serta dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya soal tingginya biaya operasional.
“Biaya operasional yang dimaksud antara lain, perawatan, docking, alat keselamatan, pelumas, serta pengadaan dan pemeliharaan suku cadang,” ujar General Manager PT ASDP cabang Batulicin, Justan Gaffaru.
Sambungnya, kenaikan tarif juga terjadi akibat adanya peningkatan biaya standar pelayanan minimum, rekomendasi class metters, safety metters, serta adanya kenaikan UMR/UMP.
“Penyesuaian tarif ini akan diberlakukan bagi penumpang kelas dewasa dan kendaraan berbagai golongan,” terangnya.
Adapun angka kenaikan tarif yang dipaparkan oleh General Manager ASDP, antara lain tarif penumpang dewasa dari Rp 8 ribu naik menjadi Rp 10 ribu untuk perorang. Kemudian untuk golongan I dari Rp 12 ribu menjadi Rp 29 ribu.
Sedangkan golongan III Rp 67 menjadi Rp 85 ribu, golongan IV khusus kendaraan penumpang dari Rp 166 ribu menjadi Rp 186 ribu, serta kendaraan barang dari Rp 147 ribu menjadi Rp 167 ribu.
“Berikutnya, golongan V, bagi kendaraan penumpang, dari Rp290 ribu menjadi Rp315 ribu. Untuk kendaraan barang Rp260 ribu dinaikkan menjadi Rp285 ribu serta kendaraan BBM/Gas dikenakan tarif Rp800 ribu,” paparnya.
Lebih lanjut, untuk Golongan VI, kendaraan penumpang dari di tarif lama Rp450 ribu, naik menjadi Rp510 ribu. Kendaraan barang dari tarif lama Rp435 ribu naik ke angka Rp515 ribu, dan kendaraan BBM/Gas Rp1.300 ribu.
Tarif lama golongan VII, dari tarif lama Rp560 ribu, akan dinaikkan menjadi Rp650 ribu, kendaraan BBM/ Gas Rp1.700 ribu. Kemudian, golongan VIII tarif lama Rp850 ribu, naik menjadi 1.025 ribu. Terakhir golongan IX dikenakan biaya Rp 3 juta.
Dan Justan menyebutkan, penyesuaian tarif mengacu pada surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: PR.301/1/7/DPJD/2021.
“Selain itu, juga berdasarkan surat keputusan Direksi PT ASDP Nomor : KD.70/OP.404/ASDP-2022, serta diperkuat dengan surat keputusan Gubernur Kalsel, nomor : 188.44/0407/KUM/2022” pungkasnya.
(cah/slv)