Pengakuan tak konsisten dari Rendy Agus Wardana (28), pelaku pembunuhan di Martapura. Sebelumnya, saat tertangkap pihak kepolisian di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) ia mengaku nekat menghabisi nyawa korban berinisil H (17) karena kepergok mencuri dengan cara menggorok leher korban hingga nyaris putus menggunakan pisau yang berada tak jauh darinya. Bahkan, beredar di media sosial (medsos) keterangan pelaku mengatakan dirinya disuruh kakak korban untuk mencuri motor adiknya, Minggu (7/6/2020) pagi lantaran kakak korban memiliki utang dengan pelaku.
MARTAPURA, Koranbanjar.net – Namun, keterangan itu kini berbeda ketika ia sudah tiba di Mapolres Kabupaten Banjar. Pelaku yang merupakan warga Desa Kampung Baru RT. 03, Kelurahan Sungai Paring, Martapura, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan (Kalsel) ini mengaku karena dendam.
Lokasi kejadian pembunuhan ini di Komplek Perumahan Intan Sari, Desa Indrasari RT 02, Martapura, Kabupaten Banjar atau kediaman korban.
Ia membeberkan, ingin membalas dendam karena semasa hidup korban pernah menghina dan mencaci maki pelaku. Hal itu disampaikan, Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Rizky Fernandez kepada awak media. Menurutnya, motif pelaku yang beredar di medsos tak benar.
“Alhamdulillah, tersangka pembunuhan sudah kami tangkap dari hasil kerjasama dan koordinasi dengan Polresta Samarinda. Dari hasil interogasi, motif sebenarnya tersangka adalah karena dendam,” ungkap Iptu Rizky Fernandez, Jumat (12/6/2020) kemarin.
Kata dia, selama ini pelaku telah merencanakan aksinya. Bahkan, telah menyiapkan sendiri pisau untuk membunuh korban. Sesuai keterangan dari pelaku dan kakak korban, ternyata pelaku merupakan teman dekat korban.
“Keterlibatan kaka korban tidak ada. Tersangka juga tidak menyebutkan, ia disuruh kakak korban,” imbuh Kasat Reskrim Polres Banjar itu.
Setelah menghabisi nyawa korban, lanjutnya tersangka membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Kemudian, dijual untuk ongkos melarikan diri ke Samarinda Kaltim.
“Motor korban dijual dengan harga Rp 1,3 juta, digunakan untuk melarikan diri ke Samarinda. Di Samarinda sendiri, tak ada keluarga tersangka. Saat diamankan, tersangka masih mencari penginapan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat 2 pasal berlapis. Sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (har/ykw)