Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Suami Belati Istri dengan 4 Tusukan, Hantam Kepala dengan Tabung Gas

Avatar
657
×

Suami Belati Istri dengan 4 Tusukan, Hantam Kepala dengan Tabung Gas

Sebarkan artikel ini

MATARAMAN, KORANBANJAR.NET- Nasib nahas telah dialami Nor Hidayah (27), warga Desa  Pasiraman Kecamatan Matraman Kabupaten Banjar. Dia terpaksa dilarikan ke rumah sakit  Danau Salak, Sabtu (23/06) sekitar pukul 17.30 wita, karena mengalami luka yang cukup serius akibat dianiaya suaminya, Zakaria Effendi.

Menurut informasi yang dihimpun koranbanjar.net, kejadian itu dipicu sebuah persoalan masalah pribadi antar keduanya yang berlanjut dengan cekcok mulut. Karena tak bisa menahan emosi, Zakaria Effendi melakukan tindak kekerasan kepada istrinya, hingga memukul istri dengan tabung gas sebanyak 4 kali. Tak pelak, pukulan dengan benda keras itu membuat Nor Hidaya mengalami luka sobek di bagian pelipis kanan, daun telinga kanan sobek, tengkorak bagian belakang retak, bibir luka sobek dan gigi depan atas patah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tak sampai disitu, korban juga ditusuk dengan pisau sebanyak 4 tusukan hingga mengenai di bagian perut dan belakang. Sembari menahan sakit, Nor Hidayah sempat berteriak meminta tolong, kemudian membuat warga setempat berdatangan untuk membantu korban.

Sementara Kapolsek Mataraman AKP Rissan yang mendapat lapotran tersebut langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pertolongan kepada korban serta  membawanya ke Rumah Sakit Danau Salak.

Kemudian personil  Polsek Mataraman mengamankan  Zakaria Effendi serta membawa ke Mapolsek beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

“Benar Sabtu 23 Juni 2018 sekitar jam 17.30 wita di sebuah rumah yang beralamat di dusun Sumur Tutup, RT. 03 RW  01 Desa Pasiraman Kecamatan Matraman Kabupaten Banjar telah terjadi dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukan Zakaria Effendi terhadap istrinya. Kita sudah mengamankan Zakaria beserta barang bukti  1 buah tabung LPG 3 kg dan satu bilah pisau,” ujarnya

Atas perbuatannya Zakaria diancam pasal 44 Ayat 1,2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).(sai/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh