MARTAPURA – Ketua Komisi IV DPRD Banjar Gusti Abdurrahman menyampaikan, keberadaan Stadion Mini Barakat di Jalan Albasia sudah kurang representatif lagi. Karena menurutnya keberadaan pagar tembok Stadion Barakat tersebut membuat kesan tertutup. Bahkan, tak jarang, dijadikan tempat untuk berbuat hal negatif.
Untuk itu, pihak Komisi IV pada Senin (27/11) mengadakan rapat untuk membahas beberapa program, salah satunya mereka akan berencana mengajukan permintaan agar Stadion Mini Barakat yang berada di Jalan Albasia, Martapura itu direnovasi agar lebih indah lagi.
Ketua komisi IV, Gusti Abdurrahman yang ditemui koranbanjar mengatakan, keberadaan Stadion Mini Barakat yang berdekatan dengan lapangan basket dan tenis akhirnya bisa dijadikah sebuah sport center. “Lokasinya kan berdekatan tuh dengan lapangan basket dan tenis, nanti di sana bisa dijadikan sport center sekalian,” ujar Antung Aman.
Sementara mengenai kondisi pagar yang mengelilingi stadion, praktisi Partai Golkar itu menyarankan agar dirobohkan. Ia juga menyoroti sebuah bangunan bekas Pengadilan Agama Martapura yang ada di lokasi itu agar bisa difungsikan untuk kegiatan olahraga.
“Pagarnya itu dirobohkan, terus bikin seperti ruang terbuka hijau. Dan di sana kan ada tuh bekas kantor Pengadilan Agama, mungkin bisa difungsikan juga buat kegiatan olahraga,” ungkapnya.
Untuk pengelolaan aset olahraga yang ada di Jalan Albasia, Martapura. Lelaki yang akrab disapa Antung Aman itu mengaku akan membuatkan peraturan daerah agar status kepengurusannya diserahkan ke Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Kita lagi dalam pembahasan untuk membuat perda tentang kepengurusan aset-aset olahraga yang ada di Kabupaten Banjar, termasuk salah satunya Stadion Demang Lehman, karena sekarang status pengelolaannya belum jelas. Tapi karena sekarang sudah ada Dinas Pemuda dan Olahraga, jadi sudah sepatutnya kita serahkan ke mereka untuk mengelolanya,” jelasnya
Selanjutnya, Antung Aman menjelaskan terkait rencana pemugaran Stadion Mini Barakat di Jalan Albasia tersebut. Komisi IV DPRD Banjar sudah berkomunikasi dengan eksekutif melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar. (sai/abu amar)