BANJAR,koranbanjar.net – Dilakssnakannnya PPKM Mikro sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan pembentukan posko penanganan covid-19 tingkat desa dan kelurahan.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan