BANJARMASIN, koranbanjar.net – Bawaslu Kalsel mengadakan Rapat Koordinasi terkait Putusan Pidana Pemilu 2019 selama dua hari, 28-29 Juni 2019 di Hotel Aria Barito Banjarmasin. Ini mengingat banyaknya jumlah temuan dan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu 2019.
Dari puluhan dugaan tersebut, ada 4 yang dimeja hijaukan. Sementara kasus temuan dugaan penggelembuangan suara salah satu caleg DPRD Provinsi yang terjadi di Kecamatan Karang Intan, masih dalam tahap penyidikan pihak Gakkumdu Kabupaten Banjar.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjar M Syahrial Fitri, pada kesempatan itu mengungkapkan, hingga hari ini pihak Bawaslu Kalsel masih menunggu hasil penyidikan dari penyidik Polres Banjar.
Saat itu, ditemukan ada dua berita acara yang berbeda, yakni hasil perolehan suara caleg DPRD Provinsi dari Partai PKB berbeda antara yang dipegang KPU dan saksi partai. Suara merupakan perolehan dari wilayah Kecamatan Karang Intan.
“Jadi kami masih menunggu hasil pemeriksaan para penyidik. Ada 15 saksi yang sudah diperiksa. Nanti apakah hasilnya bisa untuk ditetapkannya tersangka atau nanti ada hal yang mungkin menjadi penghalang untuk diteruskan ke proses penuntutan,” ujar Syahrial kepada koranbanjar.net, Sabtu (29/6/2019).
Ia mengungkapkan, proses penyidikan maksimal selama 14 hari kerja terhitung sejak Kamis 20 Juni. Sementara deadline-nya pada 9 Juli mendatang.
Syahrial membeberkan, berdasarkan bukti-bukti yang sudah didapatkan dan berdasarkan dari keterangan, hasil analisa-analisa hukum, proses penyidikan terus berlanjut.
“Insya Allah akan tetap diproses penyidikan dan tidak ada yang menjadi persoalan penting, terhadap proses penanganan di dalam tindak lanjut kasus yang bertentangan itu,” kata salah satu Anggota Gakkumdu Banjar itu.
Berbicara soal bukti-bukti, lanjutnya lagi, pihaknya tidak keluar dari ketentuan pasal 184 KUHP. Bukti-bukti sudah dilengkapi dan disajikan sesuai ketentuan.
“Baik itu dokumen atau surat-surat bukti yang lain, seperti keterangan dari ahli dan pengakuan juga harus ada dari para saksi yang diperiksa,” tuturnya.
Sementara itu, dijelaskan sebelum atau tepat pada tanggal 9 Juni nanti bisa saja dinyatakan berkas bisa dilimpahkan ke penuntut umum atau tidak.
“Jadi masih kami tangani. Sebenarnya sudah kita selesaikan kasus itu secara administratif kemarin pada saat rekapitulasi tingkat provinsi, lalu dikembalikan kepada berita acara yang pertama oleh sebab itu, karena disitu ada sebuah dugaan tindak pidana maka kami lebih fokus kepada perbuatan pidananya seperti itu,” tandasnya. (ags/dra)