Lurah se Kabupaten Banjar Dikumpulkan, Ada Apa?

MARTAPURA,KORANBANJAR.NET – Pemkab Banjar pada Kamis (27/6/2019) tadi mengumpulkan para lurah se Kabupaten Banjar di Mahligai Sultan Adam Martapura. Tentu saja ini tidak lain merupakan bagian dari rapat koordinasi (Rakor) dalam agenda Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat, yang dibuka secara resmi Bupati Banjar H Khalilurrahman.

Peraturan ini sebagai tindak lanjut dari Permandagri Nomor 103 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasaran Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. ”Saya harap setelah perbup ini ditertibkan, agar dapat dijadikan pedoman bagi pemerintahan kelurahan untuk dapat melaksanakan program yang sudah di rencanakan,” kata Bupati Banjar.

Bupati Khalilurrahman menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang telah merealisasikan anggaran untuk dana kelurahan.

“Kebijakan ini tentu menjadi upaya langkah strategis, untuk meningkatkan pelayanan terhadap warga masyarakat, terutama dalam percepatan pembangunan, dan hadirnya pembangunan yang merata dari mulai kota hingga pelosok pedesaan,” ujarnya.

Hadirnya dana kelurahan disesuaikan dengan kategori pembagian sebagaimana peraturan kementerian keuangan No. 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019, yang mana posisi kelurahan di Kabupaten Banjar terbagi tiga kategori yaitu, baik, perlu ditingkatkan, sangat perlu ditingkatkan. Kelurahan yang termasuk kategori perlu ditingkatkan akan diberikan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar kurang lebih kurang lebih Rp371.000.000,00 perkelurahan ditambah dari APBD sebesar dana desa terendah di Kabupaten Banjar yaitu kurang lebih Rp700.000.000,00. “Sehingga bila dijumlahkan setiap kelurahan di Kabupaten Banjar akan mendapat kurang lebih 1 miliar rupiah,” ucap Bupati Banjar.

Bupati Banjar berpesan dengan lurah agar dana kelurahan dapat dimanfaatkan dengan bijak sesuai kebutuhan masyarakat dan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis peruntukan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

“Dana kelurahan jangan disalahgunakan, jangan sampai keluar dari juklak dan juknis, dan saya minta dalam perencanaan dan pelaksanaan dana kelurahan, Lurah dan jajaran harus melibatkan kelompok masyarakat setempat, supaya kita juga bisa menggerakkan perekonomian warga masyarakat,” pesannya, yang didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, serta dihadiri sejumlah Kepala SKPD lingkup Pemkab Banjar serta para Camat dan Lurah se-Kabupaten Banjar. (MC-Kominfo-Kab.Banjar)