Simpan barang haram berupa dua paket sabu di dapur rumahnya, MF diringkus Sat Narkoba Polres Kotabaru, Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 21.30 Wita.
KOTABARU,koranbanjar.net – Sat Narkoba Polres Kotabaru meringkus seorang laki-laki warga asal Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, karena memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Kotabaru, Iptu Gunalis Agam mengatakan, penangkapan MF tindaklanjut dari tertangkapnya FZ.
Bermula, FZ mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka MF.
“Berdasarkan Informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru langsung melakukan penangkapan terhadap MF di rumah dia,” terangnya, Senin (20/9/2021).
Sambung Iptu Agam, pada saat dilakukan penggeledahan anggota berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu tersebut ditemukan oleh anggota kepolisian di dapur rumah MF.
“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (cah/dya)