Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang perdana gugatan 1,8 miliar rupiah terhadap Yayasan Panti Asuhan Al Asri, oleh penggugat Habibah, pada Rabu (22/6/2022). Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan tersebut, kuasa hukum penggugat menyebut bahwa klienya masih sah dan mempunyai kapasitas sebagai pembina.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Penasehat hukum penggugat, Arifin menyebut kliennya masih sebagai pembina Yayasan Panti Asuhan Istana Rahma Al Asri, yang berada di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin.
Pernyataan tersebut disampaikan Arifin kepada media, usai menjalani sidang gugatan di ruang Garuda PN Banjarmasin.
“Baik melalui Undang-Undang maupun melalui akta pendirian, Habibah masih sah sebagai pembina yayasan dari sekarang hingga seterusnya,” ujar Arifin.
Karena sambungnya, dalam aturan maupun akta pendirian, tidak dibatasi masa jabatan Habibah sebagai pembina. Dia juga menegaskan, kliennya selama ini merasa dirugikan jabatannya secara hukum, karena diberhentikan secara sepihak oleh pengurus.
“Yang mana secara akta pendirian maupun Undang-Undang yayasan, pengurus ini sudah berakhir masa jabatannya,” katanya.
Semenjak didirikan Yayasan tahun 2014 hingga lima tahun ke depan lanjutnya, harusnya pada tahun 2019 masa kepengurusan yang menjadi tergugat ini sudah berakhir.
“Klien saya merasa dirugikan, karena pada tahun 2020 pengurus ini telah memecat ibu habibah selaku pembina, ini yang ingin kita luruskan,” maunya Arifin.
Dirinya berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar kedepannya dapat mengembalikan lagi nilai-nilai norma Yayasan sehingga tertib aturan.
Sementara kuasa hukum tergugat Rahmah Linda yang merupakan ibu tiri Habibah, selaku tergugat BK Dewa beragumen, apapun yang disampaikan oleh penggugat itu adalah haknya.
Tetapi dalam hal ini, dikatakannya lagi, pihaknya merasa selama ini tidak pernah memberhentikan atau menonaktifkan penggugat yakni Habibah.
“Tetapi karena ketidakhadiran habibah dari awal pendirian hingga sekarang akhirnya kan ada kekosongan, maka kami menggantinya dengan anggota baru yang bisa mensupport kinerja Yayasan,” terang Dewa.
Apabila dikatakan melanggar perbuatan melawan hukum, dirinya menanyakan perbuatan melanggar hukum apa yang dilakukan kliennya.
“Para tergugat ini tidak pernah melakukan sesuatu yang mengakibatkan kerugian, kan tadi disebutkan menuntut biaya 1 miliar, 8 juta, dan 10 juta, itupun tidak spesifik kerugian yang seperti apa,” ungkapnya.
Seharusnya menurut Dewa, pihak penggugat tidak berasumsi dengan meminta ganti rugi, kalau memang ada harus bersifat fakta.
“Bagaimana mau ganti rugi, sedangkan Yayasan ini bersifat sosial dan pendidikan, makanya gak masuk akal dan masuk dalam analisa hukum kita yah, terkait masalah ini,” ucapnya.
“Tetapi kembali lagi, kita lihat saja apakah bisa gugatan mereka dikabulkan oleh hakim,” tambahnya
(yon/slv)