Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

Sidang Dugaan Korupsi Pasar Ulin, Kuasa Hukum: “Orang Minta Tolong kok dijadikan Tersangka”

Avatar
445
×

Sidang Dugaan Korupsi Pasar Ulin, Kuasa Hukum: “Orang Minta Tolong kok dijadikan Tersangka”

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Pada sidang ke 7 kasus dugaan korupsi lahan parkir Pasar Ulin Raya menghadirkan saksi dari Antoni Arpan (AA), bernama Ade Charge mantan biro hukum Pemko Banjarbaru.

Kuasa Hukum Antoni, Ernawati SH MH, kepada koranbanjar.net kali ini mengeluarkan statement dalam pembelaan terhadap kliennya. “Kami berharap akan keadilan hukum dalam perkara ini, pakai mata hati la ya,” ucapnya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut kacamatanya, dalam menganalisis kasus retribusi parkir Pasar Ulin itu, ia melihat ada kejanggalan dimana Peraturan Daerahnya (Perda) ada, akan tetapi Peraturan Walikota tidak dicantumkan.

“Kalau tidak ada Peraturan Walikota, bagaimana orang bisa melaksanakannya,” ujarnya heran.

Hal ini ia kemukakan pada saat sidang ke 7 usai digelar bertempat di Pengadilan Tipikor Jalan Pramuka Km 6 Banjarmasin, Kamis (24/01/2019).

Berbicara mengenai lahan parkir, menurut perempuan berkulit putih dan selalu tenang dalam menangani kasus ini membuka fakta saat kliennya mengelola parkir pada waktu itu.

“Selama ini apa sih bedanya lahan parkir yang dikelola oleh orang perorangan, maaf, masyarakat umum misalkan yang punya power dan bisa narik uang di situ untuk kepentingan pribadi?” pungkasnya membandingkan.

Nah kalau sekarang dikelola oleh Dinas Perhubungan atau Pemda, itu ada pemasukan, kontribusi untuk Pemda. Nah, ketika tidak ada pemasukan atau pihak ketiganya “nakal” masa tanggung jawab dibebankan kepada mereka? Giliran dapat duit dihargai, tiba-tiba tidak ada pemasukan, kok harus tanggung jawab, ini keadilannya dimana?” lanjutnya mempertanyakan masih dengan mimik tenang.

Ia menilai kliennya dalam hal ini sudah ada itikad baik dalam mengembalikan pendapatan daerah, jadi menurut hematnya Kejaksaan perlu melihat sisi lain dari upaya terdakwa.

“Ini bukan kerugian negara lo ya, jadi saya berharap kejaksaan jangan melihat kesalahannya saja, tetapi harus melihat dari sisi-sisi lain, klien saya sudah berusaha untuk mengembalikan PAD,” katanya dengan nada membela.

Ia menandaskan kliennya datang ke Kejaksaan untuk meminta tolong, bukan malah dijadikan tersangka.

“Pak Antoni datang ke Kejaksaan untuk mencari solusi, ini lo ada tunggakan dari PAD, dan kami harus dapat melunasinya, artinya beliau minta tolong nih, eh malah dijadikan tersangka, keadilannya dimana?” tandasnya. (al/HIP)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh