Unit Resmob Polres Tanah Bumbu menangkap satu orang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian handphone terjadi pada sebuah warung bertempat di Jalan Raya Serongga, Kilometer 6,5 Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu belum lama ini.
TANAH BUMBU, koranbanjar.net – Pelaku Gusdianoor (21) asal Kotabaru ini, ditangkap saat berada di Jalan A Yani Desa, Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih membenarkan adanya penangkapan. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan usai korban Supriatin melaporkan telah hilangnya handphone merk Vivo Y12 warna biru miliknya.
“Benar, pelaku merupakan warga Desa Sampanahan, Kotabaru itu saat ini sudah kita tangkap. Kemudian pelaku dibawa untuk lidik lebih lanjut,” kata Himawan Sutanto Saragih disampaikan oleh Kasubag Humas, AKP I Made Rasa, Minggu (1/8/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan kejadian itu bermula ketika korban tengah melayani beberapa pembeli di warungnya pada Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.
“Korban mengaku saat itu, dia mences hp milik korban di warungnya setelah itu korban melayani beberapa pembeli yang ada di warung korban tersebut sekitar jam 23.30 Wita. Lalu, Warung korban pun tutup dikarenakan korban merasa sangat lelah, korban pun langsung tidur,” ujarnya.
Selanjutnya pada Jumat (23/7/2021) sekitar Pukul 06.00 Wita. Korban mencari handphone di tempat korban mences, namun handphone tersebut sudah tidak ada.
“Korban juga mencoba menelpon nomor telepon tertera di hp-nya namun sudah tidak aktif lagi,” kata korban kepada polisi.
Atas kejadian tersebut korban mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000. Sementara barang bukti (Barbuk) hp milik korban juga telah ditemukan di tangan pelaku.(ags/hip)