HST, KORANBANJAR.NET – Merasa hanya menjadi pelampiasan nafsu birahi, Melati (15) –bukan nama sebenarnya–, warga Kabupaten HST, melaporkan kepada orang tuanya tentang perbuatan kekasihnya, RS (27), yang telah menyetubuhinya beberapa kali.
Dari keterangan Humas Polres HST yang diperoleh koranbanjar.net melalui anggota Polres HST, Bripka M Husaini, Minggu (17/2/2019), kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada November 2018 lalu.
Sesuai dari keterangan polisi tersebut, sepasang kekasih di mabuk cinta ini melakukan hubungan badan di berbagai tempat, yakni di rumah pelaku sendiri, Desa Pandanu, Kecamatan Haruyan, di rumah orang tua pelaku, Desa Waringin, Kecamatan Labuan Amas Selatan, dan di kamar warung malam, Desa Sungkai, Kabupaten Banjar, tempat korban bekerja.
Namun, setelah melalukan hubungan badan, MS tidak pernah mengantarkan kekasihnya secara langsung pulang ke rumah orang tuanya. MS memulangkan Melati dengan cara menitipkannya dengan orang lain.
Hal itulah yang membuat Melati merasa dirinya hanya menjadi korban pelampiasan nafsu birahi kekasihnya.
Setelah mendapat laporan dari korban, dan pihak keluarga korban tidak pernah menerima iktikad baik dari pelaku, orang tua Melati kemudian menuntut pelaku dan melaporkan apa yang telah dialami putrinya tersebut kepada pihak Polres HST.
Menerima laporan tersebut, anggota Buser Polres HST kemudian meringkus di rumah orang tuanya, Jumat (15/2/2019), sekitar pukul 22.00 WITA.
Sebagaimana tertulis dalam rilis Humas Polres HST, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun. (mdr/dny)