Masuk penjara seakan tidak memberikan efek jera baginya, P (50) kembali berulah, tersandung kasus sabu lagi. Dirinya mengantongi narkoba jenis sabu dan diamankan kembali yang kedua kali oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Jody mengatakan, pelaku baru menghirup udara bebas setahun yang lalu.
“Pelaku residivis kasus yang sama. Jadi dulu kita juga yang mengamankan, dan baru menghirup udara bebas setahun ini,” katanya, Jumat (30/9/2022).
Pelaku diamankan di pinggir Jalan Trikora Kelurahan Kemuning Kecamatan Banjarbaru Selatan, Rabu (21/9/2022).
Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,79 gram.
Petugas juga menyasar ke rumah pelaku yang berada di Jalan Intan Sari Kelurahan Sungai Besar. Di sana petugas mendapati sabu dengan berat 0,90 gram.
Di rumah kedua pelaku yang berada di Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara, petugas menemukan sabu didalam 3 plastik klip dengan berat 15 gram.
‘Pelaku beserta barang bukti, kita bawa ke Polres Banjarbaru untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.
Pelaku dikenakan pasal tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan satu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. (maf/dya)