Sempat Dikuasi Sejumlah Warga, Lahan Milik Departemen Transmigrasi Akhirnya di Serahkan Ke Pemerintah Desa Bumi Makmur

Kejaksaan Negeri Tabalong melakukan serah terima pengembalian tanah di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong. (foto : Kejari Tabalong)

Keberadaan tanah milik Departemen Transmigrasi yang sempat dikuasi oleh sejumlah warga sejak puluhan tahun lalu, akhirnya diserahkan kepada Pemerintah Desa Bumi Makmur, Kecamatan Bingtang Ara, Kabupaten Tabalong.

TABALONG, koranbanjar.net Serah terima itu dilakukan di Kantor Kepala Desa Bumi Marmur, Jumat (30/09/2022), yang ditandai dengan penyerahan surat pernyataan dari tujuh orang warga yang sempat menguasai tanah tersebut kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, Amanda Adelina bersama Tim Intelijen Kejari Tabalong.

Selanjutnya surat pernyataan tersebut diserahkan kembali kepada pemerintah Desa Bumi Makmur, melalui Camat Bintang Ara, Suryadi, yang disaksikan oleh Kepala Desa Bumi Makmur Exy Setyawati, bersama perangkat desa setempat.

Kejari Tabalong M Ridosan melalui Kasi Intel, Amanda Adelina mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima dari adanya laporan pengaduan masyarakat dan ditemukan data bahwa tanah di Desa Bumi Makmur yang sebelumnya merupakan tanah Departemen Transmigrasi yang digunakan untuk program pembibitan di desa setempat.

Tanah tersebut kemudian diserahkan lagi oleh Pemerintah Desa Bumi Makmur dengan surat perjanjian pinjam pakai kepada sejumlah masyarakat untuk dikelola dengan harapan hasilnya dapat dirasakan untuk kepentingan masyarakat bersama.

Namun masyarakat yang mengelola tanah tersebut ternyata tidak pernah membayarkan iuran sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa Bumi Makmur untuk Pendapatan Asli Desa (PAD) Bumi Makmur.

“Sudah sangat lama sudah turun temurun cuma baru dibuat perjanjian pinjam pakai pada 2008 dan sekarang sudah di kembalikan,” jelas Amanda.

Amanda mengungkapkan, serah terima tanah itu untuk menunjang program ketahanan pangan dan mengoptimalkan PAD desa setempat.

Masyarakat yang menguasai dan mengelola tanah tersebut juga telah bersedia mengembalikan kepada Pemerintah Desa Bumi Makmur.

Namun kata Amanda, tanah yang sudah diserahkan belum seluruhnya baru kurang lebih lima hektar. Sementara yang belum diserahkan masih ada satu hektar lebih.

“Ada beberapa orang yang telah kami undang untuk memberi klarifikasi belum bersedia hadir dan akan segera kami undang kembali,” pungkasnya.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *