Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Seorang Karyawan Marketing Sebuah Bank Pemerintah di Kalsel Jadi Tahanan Kejaksaan Tinggi

Avatar
990
×

Seorang Karyawan Marketing Sebuah Bank Pemerintah di Kalsel Jadi Tahanan Kejaksaan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Tersangka HPH pelaku penyimpangan kredit uang miliaran rupiah di salah satu Bank milik pemerintah. (Foto: Kejati Kalsel/Koranbanjar.net)

Seorang karyawan bagian marketing salah satu Bank milik pemerintah di Kalimantan Selatan, ditahan oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Penahanan tersangka berinisial HPH dilakukan pada Selasa, (27/2/2023) di Kejati Kalsel, Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel Yuni Priyono menyampaikan, HPH diduga melakukan penyimpangan kredit uang miliaran rupiah di Bank milik BUMN tersebut.

Sebelum ditahan, HPH lebih dulu diperiksa oleh tim penyidik, sesuai perkaranya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: PRINT-120/O.3/Fd.2/02/2024 tanggal 1 Februari 2024.

“HPH setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan,” kata Yuni Priyono.

Tersangka kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor : PRINT-228/O.3.5/Fd.2/02/2024 tanggal 27 Februari 2024.

“Untuk dua puluh hari ke depan, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin,” sebutnya.

Dipaparkan Yuni, modus atau cara penyimpangan yang dilakukan HPH selaku marketing kredit mendapatkan calon debitur dengan mengupayakan pemenuhan persyaratan kredit melalui calo, baik dalam pemenuhan surat keterangan domisili, Surat Keterangan Usaha, Foto KTP, Surat Kepemilikan Agunan, tanpa memverifikasi secara langsung kepada debitur.

Untuk foto KTP dari hasil keterangan HPH yang didapat kemudian diganti dengan foto debitur lain. Setelah proses persyaratan kredit terpenuhi kemudian dilakukan penginputan ke sistem brispot yang akan diverifikasi oleh kepala unit.

Setelah diyakini persyaratan sudah lengkap maka pinjaman debitur akan cair. Dana pinjaman debitur kemudian digunakan sebagian dan atau seluruhnya oleh HPH.

Bahwa buku Tabungan dan kartu ATM dipegang oleh pelaku kredit topengan atau tempila atau calo pihak eksternal, untuk beberapa hari kemudian akan menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM debitur ke tersangka untuk digunakan sebagai dana talangan pembayaran angsuran pinjaman debitur yang sudah terealisasi.

Atas bantuan dari petugas bank dimaksud pelaku kredit topengan atau tempilan atau calo pihak eksternal memberikan imbalan, atau ucapan terimakasih berupa uang kepada tersangka.

“Uang yang diberikan kepada tersangka dari kisaran lima ratus ribu sampai empat puluh delapan juta,” ungkapnya.

Akibat dari perbuatan melawan hukum atau fraud yang dilakukan oleh tersangka terdapat potensi kerugian negara kurang lebih senilai Rp. 6.592.723.270 (enam miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah ).

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001

“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh