Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Segel Rumah Nasabah, BRI Martapura Digugat Karena Dinilai Melawan Hukum

Avatar
1601
×

Segel Rumah Nasabah, BRI Martapura Digugat Karena Dinilai Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini

Rumah seorang nasabah BRI Cabang Martapura, Muhammad Mirza di Jalan Kembang Sepatu No 04 RT 02 / RW 04, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, telah disegel pihak BRI Cabang Martapura terkait kasus kredit yang masih berproses di Mahkamah Agung, pada Kamis, (18/3/2021) kemarin. Kejadian itu sontak membuat Kuasa Hukum Muhammad Mirza, yakni Supiansyah Darham, SH marah besar, hingga menggugat BRI Cabang Martapura, karena dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

BANJARBARU, koranbanjar.net – Pihak BRI Cabang Martapura tidak bisa seenaknya melakukan pemasangan plang (penyegelan) terhadap Muhammad Mirza. Kasus kredit dengan BRI Cabang Martapura, yang dia tangani atas nama Muhammad Mirza, saat ini masih dalam proses hukum di tingkat Mahkamah Agung.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penyegelan rumah klien-nya merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pasalnya Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar dan Pengadilan Tinggi Provinsi Kalsel, hanya memutuskan sanksi wanprestasi (ingkar janji) terhadap kliennya, tidak ada putusan pengosongan aset atau rumah kliennya.

Hal demikian diutarakan Kuasa Hukum Muhammad Mirza, Supiansyah Darhman, SH saat melakukan jumpa pers bersama sejumlah wartawan di salah satu rumah makan di Kota Banjarbaru, Jumat (19/3/2021) sakitar pukul 14.00 Wita.

Supiansyah didampingi kliennya, Muhammad Mirza, menceritakan kronoligis kasus kredit dengan pihak BRI Cabang Martapura tersebut dari awal. Sekitar tahun 2015, Muhammad Mirza telah mengajukan kredit ke BRI Cabang Kalsel sekitar Rp4 miliar. “Selama dua tahun berjalan, kredit diangsur dengan lancar tanpa ada masalah, sehingga sudah terbayar sekitar 1,5 miliar. Melewati masa dua tahun, seiring terjadinya pandemi Covid-19,  usaha klien saya mengalami kemerosotan, sehingga angsuran “batuk-batuk” (macet),” akunya.

Kemudian kliennya melakukan mediasi dengan pihak BRI Cabang Martapura. Antara lain, ingin melakukan pembayaran cash senilai Rp1 miliar, namun ditolak. Berikutnya, kliennya kembali mengajukan mediasi ingin membayar cash sebesar Rp1,4 miliar, namun lagi-lagi ditolak pihak BRI Cabang Martapura. “Tidak hanya itu, klien saya kembali melakukan mediasi ingin mengangsur sebesar Rp10 juta per bulan, sambil menunggu aset-asetnya laku terjual. Karena, klien saya memiliki aset berupa rumah dan dua bangunan super market yang nilainya hampir Rp8 miliar sesuai hasil apresial terakhir dari pihak bank. Namun opsi ketiga itu pun ditolak pihak BRI Cabang Martapura,” jelasnya.

Selanjutnya, ujar pengacara Kalsel yang terkenal kritis ini, pihaknya melakukan gugatan terhadap BRI, karena ada berkas-berkas yang tidak diserahkan BRI kepada pihaknya. Gugatan pun berlangsung, hingga Pengadilan Tinggi Kabupaten Banjar telah memutuskan perkara, bahwa kliennya hanya dijatuhi sanksi wanprestasi (ingkar janji). Begitu pula saat proses hukum berlanjut ke Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan, pihak PT Kalsel juga memutuskan perkara dengan menjatuhi sanksi wanprestasi, tidak ada yang lain.

“Dalam proses gugatan itu, pihak BRI juga melakukan gugatan kepada klien kami. Namun beberapa poin yang diajukan pihak BRI ditolak PN Kabupaten Banjar maupun PT Provinsi Kalsel,” bebernya.

Dijelaskan, dalam gugatan BRI melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, mengajukan permohonan 5 (lima) poin. Pertama, menerima gugatan terbanding/penguggat rekonvensi untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan pembanding/tergugat rekonvensi telah melakukan wanprestasi.

Poin ketiga, memerintahkan pembanding/tergugat rekonvensi untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam klausul perjanjian kredit (akad kredit) dalam hal mengosongkan bangunan yang dijhadikan agunan untuk kemudian diserahkan kepada pembeli dan atau yang berhak menerimanya.

Poin keempat, menghukum pembanding/tergugat rekonvensi menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp10.000.000 setiap harinya, apabila pembanding/tergugat rekonvensi lalai memenuhi isi putusan ini. Poin kelima, menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu, meskipun ada perlawanan banding maupun kasasi.

Pengacara Kalsel, Supiansyah Darham, SH, ketika menyampaikan keberatan atas penyegelan rumah kliennya.(foto:ist)

“Dari semua gugatan pihak BRI itu, hanya satu yang diterima yakni poin kedua, menyatakan pembanding/tergugat rekonvensi telah melakukan wanprestasi. Poin lainnya telah ditolak Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Jadi, tidak ada putusan pengadilan yang menyetujui atau mengeksekusi pengosongan bangunan. Kalau pihak BRI melakukan penyegelan dan minta bangunan dikosongkan, berarti BRI sudah melakukan perbuatan melawan hukum, artinya melawan putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Apalagi kasus ini masih berproses atau belum diputuskan Mahkamah Agung,” tegasnya.

“Masih ada dua upaya hukum yang kami tunggu, mengapa tiba-tiba pihak BRI memasang plang di rumah klien kami. Proses hukum masih berjalan, tiba-tiba pihak BRI didampingi Kejaksaan dan Polisi melakukan pemasangan plang di rumah klien kami. Saya tanya kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian, mereka datang tanpa disertai surat tugas, lebih heran lagi datang dengan aparat puluhan orang dengan senjata lengkap. Mereka kan mengerti hukum, ini negara hukum , tidak begitu, proses hukum masih berjalan,” ucapnya.

Dia katakan pula, kliennya bukan tidak mau membayar kredit, berbagai upaya mediasi sudah dilakukan, tapi selalu ditolak. Bahkan satu hari sebelum pemasangan plang (penyegelan), kliennya bertemu dengan pimpinan BRI Cabang Martapura. “Sehari sebelumnya, klien saya sudah ketemu pimpinan BRI melakukan mediasi, dan melakukan perdamaian, dan sudah sepakat. Tidak tahunya, eh esok malah memasang plang di rumah klien saya,” beber Supiansyah.

Atas penyegelan itu, Supiansyah kembali melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri. “Saya sudah mendaftarkan gugatan lagi ke Pengadilan Negeri atas tindakan Perbuatan Melawan Hukum,” ucapnya.

Pemasangan Plang untuk Persyaratan Lelang

Sementara itu, keberatan yang diajukan Muhammad Mirza melalui Kuasa Hukum Supiansyah Darham tidak digubris pihak BRI Cabang Martapura. Pemasangan plang (penyegelan) di bangunan, Kamis (18/3/2021), justru tetap berlangsung dan dianggap sudah sesuai aturan.

Pemimpin Cabang BRI Martapura Dwi Wahyu Kurniawan ketika dikonfirmasi koranbanjar.net menerangkan, pemasangan plang tidak ada hubungannya dengan perkara gugatan yang diajukan pihak Penggugat Muhammad Mirza.

“Pemasangan plang untuk memenuhi persyaratan lelang. Ini legal disaksikan pihak kejaksaan dan kepolisian,” katanya, Jumat (19/3/2021).

Disebutkan, bangunan yang akan dilelang merupakan barang jaminan saat Mirza melakukan peminjaman atau kredit kepada BRI Martapura. Nilai pinjaman sebesar Rp4 miliar, sebagian telah dibayarkan.

Namun, sejak 2017 sampai sekarang Mirza tidak melakukan pembayaran. Ini dianggap wanprestasi, tidak memenuhi perjanjian yang disepakati.

“Jadi, antara pemasangan plang dan gugatan yang diajukan penggugat atas nama Mirza ke pengadilan dan belum inkracht, itu tidak ada hubungannya,” katanya.

Upaya Mirza untuk membayar Rp10 juta perbulan, juga tidak mendapatkan persetujuan dari kantor wilayah BRI. Sebab, dinilai tak sesuai dengan nilai pinjaman. Mirza tidak diberikan kesempatan restrukturisasi kredit.

Pihak BRI Martapura sudah mengirimkan surat dan sampaikan penawaran kepada Mirza agar bisa melunasi sisa pembayaran dalam waktu satu bulan, denda dan bunga dihapuskan. Asalkan pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung dicabut Mirza.

“Penawaran itu masih berlaku. Tapi, tampaknya Mirza hanya ulur waktu menunda kewajiban dan tidak ada itikad baik,” ucapnya.

Adanya pemasangan plang, jelas Dwi Wahyu Kurniawan, karena bank bisa memasuki aset yang dijaminkan sebagai jaminan. Hal kedua karena bank berhak menjual barang jaminan.(dya/sir)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh