
BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus ikut berperan dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan dan Pertamanan.
Hal tersebut dikatakan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, M Yamin terkait masalah sampah di Kota Banjamasin.
“Masih ada warga Banjarmasin yang membuang sampah diluar ketentuan Perda. Harusnya tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan. Satpol PP dalam hal ini berperan menegakkan Perda,” katanya di Banjarmasin, Senin (11/3).
Dalam Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan dan Pertamanan disebutkan, jika membuang sampah diluar jam yang telah ditentukan akan dikenai denda sebesar Rp5 juta.
“Bisa denda Rp5 juta atau kurungan tiga tahun penjara, bila membuang sampah diluar jam yang telah ditentukan, yaitu dari pukul 20.00 Wita sampai 06.00 Wita,” ujarnya.
Ia menambahkan, sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Ditambah lagi, ada regulasi yang mengatur hal tersebut, berupa Perda dengan sanksi yang sudah ditetapkan bila melanggar,” tambahnya.
Dalam hal ini, sosialisasi terhadap pemberlakuan Perda tersebut harus dilakukan dengan gencar, khususnya ditingkat kelurahan yang menuntut peran serta Lurah setempat untuk ikut terlibat.
Kepada seluruh warga Kota Banjarmasin, diimbau untuk menaati Perda sebagai sebuah produk hukum, demikian M Yamin. (al/ndi)