Berlakukan wajib pakai masker bagi pembayar pajak kendaraan bermotor, di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Artinya, selama wabah virus corona, masyarakat HSS masih bisa membayar pajak, tetapi mesti menggunakan masker ketika berurusan.
KANDANGAN, koranbanjar.net – Untuk mencegah penularan virus corona, Samsat HSS berlakukan wajib pakai masker kepada setiap masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan. Wajib steril sebelum masuk kantor Samsat.
Salah seorang warga HSS, Atma mengaku, sebelumnya bingung apakah Samsat masih buka saat wabah virus corona saat ini.
“Saya juga baru tahu kalau harus pakai masker, alat pelindung diri. Itu setelah diberitahu teman. Jadi sebelum berangkat, sempat membelinya dahulu,” ucapnya kepada koranbanjar.net, waktu lalu.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kandangan, Ahmad Yudhi Aripani mengatakan, layanan pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di UPPD Kandangan, tetap beroperasi seperti biasa.
Dijelaskan dia, pelayanan tetap buka dari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 sampai 13.00 Wita.
“Tapi, ingat pakai masker. Kalau tak punya masker, kami juga ada masker di sini,” ujarnya.
Lalu, tiap orang yang masuk Samsat harus melewati bilik desinfektan. Selanjutnya, mencuci tangan dengan air dan sabun sudah disediakan.
Baca berita menarik lainnya;
Untuk memberlakukan phsycal distancing, diberi jarak duduk pada kursi tunggu. Diberi tanda silang pada bagian kursi, yang tidak diizinkan diduduki.
Selain itu, jika jadwal pelayanan selesai Yudhi Aripani menginstruksikan petugas untuk langsung pulang.
“Petugas diinstruksikan segera pulang, agar mengurangi kontak langsung. Para pejabatnya saja yang tinggal di kantor,” terang Kepala UPPD Kandangan.
Yudhi Aripani berujar, hal itu dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan pihaknya, untuk pencegahan penyebaran virus corona. (yat/dya)