Saksi yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum(JPU), Muhammad Pazri dalam sidang kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan Bupati Balangan, Ansharuddin, telah mengungkap kronologis terjadinya dugaan terjadinya penipuan tersebut.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/6/2021), saksi, M.Pazri menceritakan awalnya pertemuan antara terdakwa (Ansharuddin) dengan korban Dwi Putra Husnie hingga adanya penyerahan kuitansi.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aris Bawono Langgeng. serta terdakwa Ansharuddin, didampingi kuasa hukumnya Muhammad Mauliddin Afdie, Fazri mengaku penyerahan kuitansi di sebuah ruangan, yang hanya dihadiri 4 orang yakni, dirinya, temannya bernama Lukman, terdakwa Ansharuddin, dan korban, Dwi Putra Husnie.
“Tidak ada orang lain, hanya kami berempat di dalam ruangan itu,” ujarnya.
Usai persidangan, kepada sejumlah media dia membeberkan alasannya diminta hadir di persidangan itu, untuk menjadi saksi terkait perkara pelapor dan terlapor.
Pasalnya, dia mengetahui jelas duduk perkara dari kasus dugaan penipuan yang melilit Ketua DPD Partai Golkar Balangan ini.
“Karena saya tahu duduk perkara dari awal sampai dengan akhir dari pembuktian, kemudian pembuktian terbaliknya sampai dengan pelapor tersangka dan terlapor tersangka,” ungkapnya.
Dikatakan, keterangan yang ia berikan dimulai dari cek uang tersebut mulai dari kronologis berkaitan Dwi sebagai pelapor dengan terdakwa. “Jadi kesaksian saya seputar tentang kronologis seperti apa uang cek tersebut diserahkan,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Ansharuddin, Muhammad Mauliddin Afdie menanggapi apa yang dibeberkan saksi Muhammad Pazri, adalah keterangan apa adanya dari saksi.
Namun berbanding tidak singkron dengan keterangan saksi sebelumnya yang memberikan keterangan bahwa, ada 2 orang yang menyaksikan pertemuan itu, namun Afdie enggan menyebut nama kedua orang itu.
Ia mengakui, memang ada penyerahan cek uang tersebut. Tapi itu terjadi pada 12 April 2018, itu menurut keterangan saksi Muhammad Pazri dan itu dikuatkan karena dia orang yang memiliki cek langsung.
“Bahkan sebagai saksi tadi Muhammad Pazri bisa menggambarkan secara detil duduk perkara dengan mudahnya,” jelasnya.
Jadi sangat tidak bersesuaian yang menyebutkan ada 2 orang lagi melihat langsung proses penyerahan cek. “Itu berbanding dengan saksi hari ini yang jelas detil menggambarkan duduk perkara,” tegasnya.
Adapun, JPU, Agus Subagya mengatakan, saksi Muhammad Pazri yang mempunyai kepemilikan cek tersebut, dan rekening itu digunakan untuk penyelesaian perkara Tinghui.
“Jadi dilihat dari keterangan saksi korban kemarin menggunakan uang terus kemudian dimasukan ke rekening sebesar Rp1,3 miliar, Intinya itu saja,” singkatnya sembari buru – buru meninggalkan PN.
Sidang dugaan penipuan Ansharuddin kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang berkaitan dengan perkara pelapor dan terlapor dihadirkan JPU.
Sebelumnya, JPU sempat menghadirkan tiga orang saksi pada persidangan Kamis (20/5/2021).
Tiga orang saksi tersebut yakni saksi pelapor Dwi Putra Husnie (Dwi) dan dua orang saksi fakta Mukhlisin alias Muhlis dan Rusian. Memberikan kesaksian sebagaimana dengan surat dakwaan JPU.(yon/sir)