MARTAPURA,Koranbanjar.net– mencuatnya rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berkeinginan untuk mengambil alih tugas kepolisian di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang didasari oleh revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) hanya karena permasalahan transportasi berbasis online.
Kabar akan diotak-atiknya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 berbuah polemik yang menyebar cepat setelah ada permintaan mengakomodir ojek online menjadi angkutan umum. Padahal, dalam aturan tersebut sepeda motor bukan untuk angkutan umum orang dan barang.
Lalu, aspirasi tersebut ditangkap oleh Anggota DPR RI sehingga ada wacana merevisi untuk mengakomodasi keberadaan jasa transportasi berbasis aplikasi seperti Go-Jek, Grab Bike, Uber Taxi, dan lain-lain. Revisi UU LLAJ diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi jasa transportasi berbasis aplikasi.
“Saya lebih setuju bila aturan tentang angkutan umum itu dipertahankan seperti saat ini,” terang Eko Agus, Komunitas Biker sekaligus aktivitis dari forum lalu lintas Kabupaten Banjar, Rabu (11/4) siang di Martapura.
Mengenai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Eko Agus menerangkan, dirinya sangat positif karena relawan dan komunitas bisa terlibat dalam lalu lintas. Intinya kerja sama dengan Polres Banjar sangat erat dengan aturan tersebut, dalam undang ada pelibatan dari komunitas sebagai salah satu pilar lalu lintas.
“Kalau ada revisi, takutnya berimbas dengan kerja relawan dan komunitas serta kewenangan yang berganti sehingga memulai baru lagi. Sangat melelahkan bila bolak balik hanya mengganti aturan saja,”ujarnya.
Menurutnya aturan itu lebih fleksibel dan masih relevan untuk diberlakukan. Eko Agus mengaku heran dengan adanya wacana merevisi sehingga membuat kepastian hukum terganggu. Pihaknya sering dilibatkan memberikan pertolongan warga berkat aturan tersebut. Menurut Agus, UU 22/2009 jadi dasar hukum bagi pelaksanaan tugas kepolisian khususnya bidang lalu lintas.
Sebagai pedoman upaya kepolisian dan manjadi motorik sumber inovasi pelayanan publik kepolisian. Sejauh ini UULLAJ dirasakan mampu menjadi pemecah masalah khususnya bagi Para pelajar yang genap berusia 17 tahun Sebagai contoh program Satpas Polres Banjar melalui SIM Sweet Seventeen Day sangat di apresiasi oleh Para Guru, Pelajar dan Dinas pendidikan karena mampu memberikan ide kreasi yang kreatif dan solutif. Bukti nyata eksistensi UULAJ yang menjadi ruh inovasi munculnya program itu dirasakan sangat bermanfaat sebagai legalitas hukum bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun.
Selain itu komentar senada juga datang dari Wakabid Penelitian Lembaga Aliansi Indonesia (Badan Penelitian Aset Negara) yang juga pemerhati lalu lintas, Muhammad Mustofa menyampaikan, Perundang-undangan memang perlu untuk dirubah, asalkan sesuai dengan fakta di lapangan.
”Selama ini yang saya perhatikan dan juga amati, instansi terkait dalam hal ini kepolisian lalu lintas sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Kami sebagai tokoh masyarakat mengharapkan Undang-Undang itu jangan dirubah, tapi kalau memang ada yang perlu ditambahkan silakan,” pungkasnya. (sai/pri)