Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Sengketa Tanah Tidak Kunjung Jelas, Warga Berencana Gelar Aksi Demo

Avatar
281
×

Sengketa Tanah Tidak Kunjung Jelas, Warga Berencana Gelar Aksi Demo

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA,Koranbanjar.netPerkembangan terkini kasus senggketa lahan antara warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkesan jalan di tempat. Pasalnya, beberapa upaya yang dilakukan oleh perwakilan untuk memenangkan klaim mereka atas lahan seluas 800 Hektar masih belum mendapat respon dari pihak-pihak terkait.

“perkembangannya, setelah BPN Kabupaten Banjar membentuk tim peneliti kelapangan, dan melihat fakta-fakta dilapangan sekitar tiga bulan yang lalu, namun tidak ada kabarnya juga sampai saat ini , saya sudah melayangklan surat pengaduan ke pihan Kementerian Agraria RI, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak kementrian,” keluh Mawardi abbas.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bahkan saat kedatangan Presiden RI Joko Widodo ke Banjarbaru, pihaknya telah mencoba meminta ke pihak protokoler kepresidenan untuk menyerahkan aduan terkait sengketa lahan ini. “kita kemarin juga ingin bertemu langsung dengan presiden, namun karena jadwal presiden sangat padat mungkin jadi gak bisa,”ungkapnya.

Lantaran sulitnya mendapatkan keadilan untuk hak masyarakat, mantan Wakil Bupati Banjar tersebut mengatakan, akan ada aksi untuk hal ini. “ada wacana, kita akan melakukan aksi demo, tapi ini baru wacana. Tentunya seandainya terlaksana yang akan kita demo pihak BPN Banjar,” terangnya.

Menurutnya Pihak BPN Kabupaten Banjar tidak bisa mengambil keputusan terkait sengketa lahan tersebut, dan menyerahkannya ke pihak BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Walaupun beberapa warga juga sudah memiliki sertifikat dilahan yang diklaim oleh pihak TNI.

“anehnya lahan yang diklaim TNI ini, ada beberapa warga yang sudah memiliki sertifikat sebelumnya, dan sudah lama mereka meiliki sertifikat,” curiganya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar, Gunung Jaya Laksana mengatakan, pihaknya tidak berani menerbitkan sertifikat untuk warga sebelum permasalahan ini selesai dan ada perjanjian dari kedua belah pihak, dan saat ini yang menangani sengketa tersebut adalah BPN Provinsi Kalimatan Selatan.

“kita tidak bisa menerbitkan sertifikat untuk pihak manapun sebelum ada kepastian hukum, dan untuk sengketa lahan ini, telah di serahkan ke pihak BPN Provinsi Kalimantan Selatan,” kilahnya.

Dia juga menambahkan pihak warga dan TNI sama-sama tidak memiliki sertifikat atas lahan yang ada di Desa Padang Panjang yang diklaim masing-masing. “belum ada yang punya sertifikat, dari pihak warga maupun TNI, jadi masing-masing mengklaim menguasai lahan tersebut,” jelasnya.(sai/pri)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh