BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keolahragaan yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan, hingga saat ini masih “nyantol” di Kementrian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta, ujar Ketua Komisi II DPRD setempat, Suwardi Sarlan.
“Kita sudah bikin inisiatif, tapi belum turun fasilitasnya dari sana (Kementrian, red). Masih nyantol disana,” ujarnya di Banjarmasin, Sabtu (23/2).
Karena itu, katanya, saat kedatangan anggota DPRD Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk sharing perihal Perda Keolahragaan, pihaknya hanya bisa memberikan Naskah Akademik.
“Kepada anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Palangkaraya, kita berikan NA sebagai bahan pembahasan,” katanya.
Diakui, kedatangan anggota Bapem Perda DPRD Palangkaraya saat itu, untuk pembentukan Perda Keolahragaan dalam upaya memberikan apresiasi kepada atlet berprestasi, yang dinilai belum mendapatkan perhatian sepantasnya dari pemerintah daerah setempat.
“Tapi sekarang perhatian pemerintah terhadap atlet berprestasi sudah luar biasa. Seperti kita ketahui, ada peraturan dari Kementrian Pemuda dan Olahraga RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Atlet Berprestasi,” katanya.
Melalui peraturan tersebut, atlet berprestasi bisa langsung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). (al/ndi)